BeritaDaerahHukrim

Enam Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur

×

Enam Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Sumbawa, – Dua pelaku pengeroyokan remaja 17 tahun  di lapangan sepak jurnalekbis.com/tag/bola/">bola desa Selante, kecamatan Plampang kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk tim reserse Kriminal Polres Sumbawa.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (21) dan MJ (21) warga asal Desa Sepakat, melakukan pengeroyokan diduga adanya perselisihan warga  antara dua Desa yang sudah lama terjadi yaitu Desa  Plampang dan Desa Selante.

“Korban ini di panggil temannya yang bernama Rizal, sehingga korban berhenti dan bergabung di panggung kesenian yang berada di lapangan Desa Selante. Tidak lama kemudian datang sekitar belasan orang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban dan teman-temannya dengan cara melempar batu dan ada juga yang mengejar menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa ptu Regi Halili. Senin (8/1).

Baca Juga :  Mau Nikah, Pulang Jadi Jenazah! Kematian Sahri Penuh Tanda Tanya

Dalam pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, akibat terkena lemparan batu, sehingga mengakibatkan korban terjatuh di tanah lalu para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong, batu, kayu dan senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek di kepala sebanyak dua titik, luka memar di wajah, luka robek di jari kelingking pada tangan sebelah kanan, luka robek di jari manis tangan sebelah kanan, memar di punggung tangan sebelah kanan, patah tulang di punggung tangan sebelah kanan, luka robek di lengan kiri atas sisi belakang, luka robek di tangan sebelah kiri dan patah tulang terbuka di tangan sebelah kiri,” jelasnya.

Akibat dari luka-luka serius, korban langsung dibawa ke Puskesmas Plampang kemudian oleh Dokter dari Puskesmas Plampang merujuk korban ke RSUD kab. Sumbawa.

Baca Juga :  Ekonomi NTB Terpuruk, Mendagri Tito Minta Relaksasi Ekspor Tambang dan Diversifikasi Sektor

“Dari hasil pemeriksaan motif para pelaku adanya perselisihan warga  antara dua Desa yang sudah lama terjadi yaitu Desa  Plampang dan Desa Selante, dan korban ini merupakan salah sasaran oleh para Pelaku karena Korban dikira termasuk warga Selante,” ucapnya

Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang pelaku yang masih di bawah umur, dan tengah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan penelitian oleh Petugas Bapas, selanjutnya diproses secara pidana dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.

“ untuk dua pelaku tewas, terancam pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *