BeritaHukrim

Edarkan Sabu Di Depan Rumah Sakit, Pengedar Asal Mataram Diciduk Polisi

×

Edarkan Sabu Di Depan Rumah Sakit, Pengedar Asal Mataram Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram- Seorang pengedar sabu berinisial DR (24) warga asal Lingkungan Babakan Timur Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, tidak bisa berkutik, setelah Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, membekuk saat hendak akan bertransaksi sabu di depan rumah sakit provinsi NTB.

Pelaku DR, saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dengan kemampuan bela diri yang dimilikinya, bahkan pelaku sembunyikan sabu di sebuah lubang di pinggir trotoar jalan, agar petugas tidak menemukan barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra  mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari warga masyarakat, bahwa pelaku DR sering melakukan transaksi sabu.

Baca Juga :  Ronaldo Cetak Dua Gol, Al-Nassr Tekuk Al-Ahli 4-3

“Ada melakukan penangkapan seorang laki-laki yang berdasarkan informasi awal, sering melakukan penyalahgunaan berupa menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran area rumah sakit Umum Provinsi NTB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gusti menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur, namun dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri kemudian dapat dikejar dan diamankan oleh petugas dan sata dilakukan penggeledahan di sekitar pelaku jurnalekbis.com/tag/ditangkap/">ditangkap, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi satu poket sabu-sabu,” jelasnya.

Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku DR, alhasil petugas berhasil menemukan satu poket sabu, yang disembunyikan di dalam plastik label botol minuman, satu pipa kaca dan korek api, yang digunakan untuk pesta sabu.

Baca Juga :  Ops Patuh Rinjani 2023, Polresta Mataram Akan Masif Penindakan Knalpot Brong Dan Balap Liar

 “Kami kemudian dikembangkan lagi di rumahnya ditemukan 1 poket yg diselipkan di balik kemasan botol air mineral. Barang tersebut akhirnya diamankan bersama satu buah korek api, 1 pipa kaca dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, terduga DR diancam pasal 114  ayat 2 atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku, untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *