BeritaDaerahHukrimNews

33,4 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi Diamankan di Mataram, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun

×

33,4 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi Diamankan di Mataram, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
JE-Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/05/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) dini hari, petugas mengamankan puluhan gram sabu dan 1 butir ekstasi, beserta 3 orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Petugas pertama kali mengamankan MAR (52), seorang penjaga makam di sebuah rumah di area pemakaman umum Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 poket sabu siap edar dengan berat bruto 8,34 gram, beserta peralatan konsumsi sabu, timbangan elektrik, alat komunikasi HP, dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  BI Dorong Desa Wisata NTB Kelola Sampah dan Tingkatkan Standar Hunian

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah ke SH (28) dan CSS (24) yang tinggal di rumah yang masih satu lingkungan dengan MAR. Di TKP II ini, petugas menemukan sabu seberat 25,06 gram dan 1 butir ekstasi.

“Jadi total sabu yang diamankan di dua TKP tersebut adalah 33,40 gram dan 1 butir ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.

Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik. Ngurah menuturkan bahwa para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Siap Rambah Pasar Global, Talenta Mode Vokasi Bersinar di JMFW 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *