BeritaHukrim

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada!

×

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada!

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada

JE-Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kejahatan. Pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.00 WITA, dua terduga pelaku Curanmor berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku, ME alias Rambok (21 tahun) asal Gangga, Lombok Utara dan AT alias Semet (22 tahun) asal Lingsar Lombok Barat, diringkus atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.

Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majmuk SPd, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/VI/2024/SPKT/Polsek Narmada/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 5 Juni 2024.

“Korban atau pelapor berinisial DS (36 tahun) asal Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, melaporkan kehilangan sepeda motornya di TKP,” ujar AKP Ahmad Majmuk, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Karyawan Ritel Modern di Sumbawa Curi Uang Toko

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa Curanmor terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 07.00 WITA. Sebelumnya, pada hari Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, terduga pelaku ME alias Rambok yang merupakan teman korban menginap di rumah korban.

“Terduga pelaku tidur di kamar korban. Keesokan harinya, korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkir di depan dapur tanpa dikunci stang telah hilang. Bersamaan dengan itu, terduga pelaku juga sudah tidak ada di rumah,” jelas AKP Ahmad Majmuk.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap kedua terduga pelaku di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Dukung Ekosistem EV, Tiga Unit SPKLU Hadir di Pulau Sumbawa

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DR 4769 BG, warna hitam-abu-abu, tahun pembuatan 2008, dan nomor rangka MH8BG41CA8J-184613.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *