BeritaHukrim

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

×

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

jurnalekbis.com/tag/1/">1-3:350">JE-Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (2024/07/11/ntb-berpotensi-menjadi-sentra-produksi-kapas-nasional/" target="_blank" rel="noopener">NTB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan lima orang terduga yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers pada Kamis (11/7/2024) menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus pilkada-2024/" target="_blank" rel="noopener">Polda NTB. Kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp15 miliar untuk pembangunan RS Pratama Manggalewa yang dilaksanakan pada tahun 2017.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan. Salah satu tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana untuk kasus yang berbeda,” ungkap Nasrun.

Baca Juga :  KPUD Mataram Temukan Ribuan Surat Suara Rusak Saat Penyortiran

Kelima tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MKM selaku Direktur PT. Sultana Anugrah yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas, dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggalewa,” jelas Nasrun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, BCA Gelar program Diseminasi Optimalisasi Pembelajaran Abad 21 Untuk Guru SD

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Nasrun.

Pada hari yang sama, rencananya kasus ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk proses selanjutnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana menyampaikan bahwa Polda NTB telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk kasus yang melibatkan lima tersangka ini.

“Kami akan terus mengikuti dan memperbarui perkembangan kasus ini hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya,” ujar Rio.

Rio menambahkan bahwa dengan terbongkarnya kasus ini, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Baca Juga :  Geger, WNA Asal India Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Gili Air

“Polda NTB berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” tutup Rio.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,35 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kasus korupsi pembangunan RS Pratama Manggalewa ini merupakan salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Dengan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima orang terduga, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *