Hukrim

WN Korea Selatan Tersangka Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

×

WN Korea Selatan Tersangka Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
WN Korea Selatan Tersangka Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

Mataram, Jurnalekbis.com  – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara yang melibatkan warga negara Korea Selatan sebagai tersangka dan korban itu kini siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Unit PPA Polres Lombok Utara, Ipda Lalu Risda Adiansah, mengatakan tersangka berinisial WK (22) diserahkan bersama barang bukti setelah seluruh petunjuk dari jaksa berhasil dipenuhi penyidik.

“Sebelumnya ada catatan jaksa yang harus kami penuhi. Mulai dari pemeriksaan dokter dan ahli psikologi,” kata Risda.

Baca Juga :  Modus Tipu Muslihat Jatuhkan Sajadah, Pria Asal Pujut Gasak Motor Warga Lombok Barat

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat WK dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban diketahui tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal sebelumnya, meskipun keduanya berasal dari negara yang sama. Saat kejadian, mereka sama-sama menginap di hotel yang berada di kawasan Gili Trawangan.

Penyidik menemukan dugaan tindak pidana terjadi setelah tersangka masuk ke kamar korban tanpa izin. Temuan itu diperkuat oleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area hotel.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat rekaman CCTV yang menguatkan rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Risda.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Negara Sakah, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Kasus ini sempat menjadi perhatian karena tersangka diduga berupaya meninggalkan Indonesia setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan rekaman CCTV, WK terlihat meninggalkan lokasi lebih awal sebelum akhirnya melakukan perjalanan menuju Bali.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil ditemukan saat hendak kembali ke negara asalnya.

“Saat itu yang bersangkutan hendak pulang ke negaranya. Namun berhasil dicegah oleh pihak imigrasi di bandara sehingga dapat diamankan,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, aparat kepolisian memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Selain keterangan saksi, hasil visum et repertum serta pendapat ahli turut digunakan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Korea Selatan. Menurut penyidik, pihak kedutaan mengikuti perkembangan perkara karena baik korban maupun tersangka merupakan warga negara Korea Selatan.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada!

Kedutaan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Perwakilan jaksa penuntut umum, Ni Made Saptini, memastikan bahwa WK tetap menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.

“Penahanan 20 hari ke depan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus dugaan kekerasan seksual di Gili Trawangan kini memasuki fase penuntutan. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *