Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga melibatkan enam mahasiswa. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi berantai yang dimulai dari penangkapan di Pulau Lombok, kemudian berkembang hingga Kota Malang, Jawa Timur, dan berakhir di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 3,2 kilogram ganja, 209 butir ekstasi, serta narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan di Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan secara bertahap sejak penangkapan pertama di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
“Ini melakukan penegakan hukum, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di NTB, yaitu di Mataram dan Lombok Barat. Awalnya kami mengamankan ganja, kemudian ekstasi. Selanjutnya asal barang ditelusuri dari keterangan para pelaku dan mengarah ke Malang,” ujar Roman.
Berawal dari Penangkapan di Lombok
Operasi pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga mahasiswa yang masing-masing berinisial B, D, dan H.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 1.276 gram serta 108 butir ekstasi dengan berat sekitar 38 gram.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga berasal dari luar Provinsi NTB.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Pengembangan ke Malang
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB bergerak menuju Kota Malang dengan dukungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial PR di kawasan Perumahan Saxophone River Village Kavling 10, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1.980 gram serta 101 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
“Alhamdulillah dibackup oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim sehingga berhasil menangkap satu tersangka di Malang dan mendapatkan ganja maupun ekstasi,” kata Roman.
Jaringan Berujung ke Sumatera Utara
Pemeriksaan terhadap tersangka di Malang kembali membuka fakta baru. Polisi memperoleh informasi bahwa sumber utama peredaran narkotika tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Tim penyidik kemudian bergerak ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Di wilayah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku masing-masing berinisial FMS dan R.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemasok ke sejumlah daerah, termasuk NTB.
Roman menjelaskan seluruh rangkaian penangkapan menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas provinsi yang terorganisasi.
“Kami lakukan pemeriksaan lagi dan diketahui sumber barang berasal dari Sumatera Utara. Kami kejar ke sana dan berhasil mendapatkan dua tersangka berikut barang bukti ganja, sabu maupun ekstasi,” ujarnya.
Seluruh Tersangka Dibawa ke NTB
Meski penangkapan dilakukan di tiga provinsi berbeda, seluruh tersangka kini telah dibawa ke NTB untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut Roman, keenam orang yang diamankan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda NTB.
“Seluruhnya diproses di NTB. Para tersangka sudah diamankan di NTB dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan,” tegasnya..
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba di NTB tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan lintas provinsi yang memasok barang haram dari luar daerah. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jalur distribusi yang lebih luas.














