Hukrim

Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

×

Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Badan Narkotika Nasional (2024/07/26/polres-lombok-barat-ungkap-peningkatan-signifikan-kasus-narkoba/" target="_blank" rel="noopener">BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand. Sebanyak 214 bungkus ganja dengan berat total 113,65 kilogram berhasil diamankan oleh tim gabungan. Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Bekasi dan Jakarta Timur. Keberhasilan ini menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba indonesia/">di Indonesia.

Ganja asal Thailand ini masuk ke Indonesia dengan modus operandi yang cukup unik. Para pelaku menyembunyikan ganja tersebut dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Strategi ini digunakan untuk mengelabui petugas dan memastikan ganja dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Ganja tersebut direncanakan untuk transit di Indonesia sebelum akhirnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, modus operandi semacam ini menunjukkan semakin canggihnya cara-cara yang digunakan oleh para pelaku dalam menyelundupkan narkotika. “Para pelaku kejahatan semakin kreatif dalam menyembunyikan barang haram ini. Namun, kami terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan untuk mendeteksi dan menggagalkan upaya semacam ini,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.

Baca Juga :  Bayi Tewas di Kebun Desa Pemepek: Kejahatan Ibu Kandung Terbongkar

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (24/7). Pihak Bea dan Cukai mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand dan segera berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AS, salah satu terduga pelaku, yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Setelah penangkapan AS, tim melanjutkan operasi dengan melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi ini, tim berhasil menangkap MM, yang diduga menyuruh AS dan sekaligus pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut.

Dalam penangkapan di Bekasi, tim gabungan menemukan barang bukti berupa lima karung yang di dalamnya terdapat sepuluh bed cover, yang masing-masing berisi 60 bungkus ganja Thailand dengan berat 31.884 gram. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan penyelundupan ganja internasional yang melibatkan beberapa negara.

Berdasarkan pengakuan AS, tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan anjing pelacak K-9 dari Bea dan Cukai, tim berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Total barang bukti ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 113.657 gram.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwenang. BN diyakini sebagai bagian dari jaringan internasional yang memiliki rencana besar dalam penyelundupan narkotika lintas negara.

“Ini adalah jaringan yang terorganisir dengan baik dan memiliki hubungan internasional. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan BN dan semua yang terlibat dapat segera ditangkap,” ujar Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose.

Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini didasarkan pada asumsi rata-rata penggunaan ganja per individu, dan menunjukkan betapa besar dampak positif dari pengungkapan kasus ini bagi masyarakat.

Para pelaku, AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum yang berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider, mereka juga diancam dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga :  BI NTB dan Polda Bersama Musnahkan Uang Palsu Hasil Temuan 18 Tahun

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi oleh tim gabungan. Salah satu tantangan utama adalah kemampuan para pelaku untuk beradaptasi dan mengembangkan modus operandi baru yang lebih canggih. Untuk mengatasi hal ini, BNN dan Bea Cukai terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan melalui pelatihan dan pengembangan teknologi.

“Kolaborasi dan peningkatan kapasitas menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam memerangi peredaran narkotika,” kata Kepala BNN.

Selain upaya penegakan hukum, edukasi dan kesadaran masyarakat juga memainkan peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. BNN secara aktif melakukan kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkotika. Dengan edukasi yang tepat, kita bisa menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas narkoba,” tambah Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *