jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-27-at-20.38.13-250x190.jpeg" alt="" width="193" height="147" />Jurnalekbis.com- Kejaksaan Negeri Mataram tidak melakukan eksekusi terhadap tujuh orang warga yang menjadi terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram, karena masih menunggu kepastian hukum objek tanah dari kementerian ATR/ BPN yang sedang diajukan oleh tujuh terdakwa.
“Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan bahwa eksekusi tujuh warga Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk menunggu kepastian hukum objek tanah tersebut oleh kementerian ATR/BPN seperti yang sedang diajukan oleh masyarakat Batu Layar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H.,M.H.,. Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan bahwa 7 orang warga tidak akan di eksekusi sampai lahan yang masih dipermasalahkan di Pantai Duduk tersebut mempunyai status yang jelas. Karena saat ini warga juga masih melakukan upaya untuk memperjelas status lahan.
“Setelah kami duduk bersama di sini dan kami laporkan ke pimpinan, Bapak Kajari melihat ini secara objektif. Melihat juga ada salah satu warga yaitu ibu hamil, maka Bapak Kajari memberikan ruang,” ujarnya.
Selain itu, di dalam perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram juga melihat perjuangan warga dalam memperjelas lahan yang ada di pantai Duduk tersebut yang bahkan telah menempuh perjuangan sampai ke Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta pembatalan sertifikat.
“Keputusan Bapak Kajari mewakili hati nurani dan menghargai perjuangan warga, maka tidak ada pelaksanaan Eksekusi sampai status lahan yang bermasalah itu jelas,” Tegasnya.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa yang saat ini sedang hamil dan melihat perjuangan para terdakwa, maka dengan hati nurani Kepala Kejaksaan Negeri Mataram memberikan ruang untuk memperjelas status lahan tersebut.