jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/Polresta-Mataram-Ungkap-Penyalahgunaan-BBM-Bersubsidi-Proyek-Bendungan-3-250x190.jpeg" alt="" width="193" height="147" />Jurnalekbis.com – Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan migas BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). Minggu (16/7/2023).
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan migas yang berlokasi di proyek bendungan meninting.
“Saat di lokasi diduga telah terjadi penyalahgunaan Migas, BBM bersubsidi yaitu membawa dan mendistribusikan bahan bakar yang diduga solar bersubsidi didalam tangki mobil transportir yang didistribusikan ke proyek bendungan meninting,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yogi menceritakan kronologis kejadian, saat melakukan pengungkapan truk tangki yang sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat.

” Selanjutnya Unit tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi ,” jelasnya
Kemudian Unit Tipiter melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur.
“Adapun diduga pelaku atas nama LSF, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya.RE, Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,”ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, terduga pelaku LSF dan Truk tangki, langsung diamankan ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Jika terbukti terduga pelaku terancam Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” terangnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI.