BisnisFinancial

Kerugian Akibat Penipuan Meroket, IASC OJK Bergerak Cepat Blokir Miliaran Rupiah

×

Kerugian Akibat Penipuan Meroket, IASC OJK Bergerak Cepat Blokir Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kerugian Akibat Penipuan Meroket, IASC OJK Bergerak Cepat Blokir Miliaran Rupiah
Kunjungi Sosial Media Kami

Bali , Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dimana OJK hadir sebagai garda terdepan dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan demi memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Rudy Agus P Raharjo mengatakan, belakangan ini banyak modus penipuan dengan kerugian fantastis menimpa masyarakat. Berdasarkan data terkini dari IASC periode 22 November 2024 hingga 26 Mei 2025 sampai pukul 10.05 WITA menunjukkan angka yang mencengangkan. Dimana total 129.841 laporan diterima IASC, dengan 43.959 laporan langsung dari korban dan 85.882 laporan yang ditindaklanjuti melalui pelaku usaha.

Baca Juga :  YOLO dan FOMO Picu Gen Z Terjebak Jeratan Finansial

Dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp 161,8 miliar, menunjukkan success rate blokir dana sebesar 6,29%. Sementara itu, dari 210.258 rekening yang dilaporkan, 47.860 rekening telah berhasil diblokir, mencatatkan success rate blokir rekening 22,76%.

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya modus penipuan di sektor jasa keuangan dan sekaligus menegaskan urgensi peran IASC dalam memitigasi kerugian masyarakat,” ujarnya, Senin (26/5).

Tujuan utama IASC adalah memblokir transaksi keuangan yang terindikasi penipuan, berupaya menyelamatkan dana korban penipuan. Serta mengidentifikasi pelaku kejahatan dan mempercepat proses penindakan hukum. Selain itu, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera

Baca Juga :  Indosat Catat Pendapatan Naik 10 Persen Pada semester I 2023

“IASC merupakan kolaborasi lintas lembaga dan industri yang didirikan pada 22 November 2024,” katanya.

Dijelaskan ada lima kategori penipuan teratas yang mendominasi aduan, pertama penipuan transaksi belanja (jual beli online) sebanyak 26.405 aduan. Kedua penipuan terkait keuangan lainnya 20.272 aduan. Ketiga penipu terkait pihak lain (fake call) 12.720 aduan. Keempat penipuan investasi 10.307 aduan. Kelima penipu penawaran kerja 9.273 aduan.

“Ada juga lima kategori lainnya, penipuan berkedok hadiah atau undian 9.037 aduan, kemudian penimpuan melalui media sosial 6.533 aduan, sosial engineering 5.326 aduan, pinjaman online ilegal 2.543 aduan dan phising 2.210 aduan,” jelasnya.

Disisi lain, OJK juga menjelaskan mekanisme pengembalian dana bagi korban penipuan. Pengembalian dana dapat dilakukan jika ada permintaan dari korban, masih terdapat sisa dana di rekening pelaku, dan diterimanya indemnity letter (surat pembebasan tanggung jawab). Proses pengembalian akan dilakukan 20 hari kerja setelah indemnity letter diterima.

Baca Juga :   Berhenti Ekspor, KWT Sugian Prioritaskan Pengolahan Mete

“Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam penanganan aduan, termasuk percepatan proses pengembalian dana kepada korban yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sementara itu, melalui upaya proaktif dan kolaboratif, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *