Jakarta, Jurnalekbis.com — Konsep free float kembali menjadi sorotan di pasar modal Indonesia seiring langkah regulator memperkuat struktur perdagangan saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas dan kualitas transaksi di bursa.
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Artinya, saham ini benar-benar beredar (freely tradable) dan menjadi indikator penting dalam mencerminkan aktivitas riil perdagangan suatu emiten.
Mengacu pada ketentuan BEI, saham yang termasuk free float adalah saham tanpa warkat (scripless) yang dimiliki oleh pihak dengan kepemilikan kurang dari 5 persen, bukan pengendali, bukan afiliasi pengendali, serta tidak dimiliki oleh direksi atau komisaris. Selain itu, saham treasury maupun saham dengan pembatasan perdagangan juga tidak masuk dalam kategori ini..
Dari sisi pasar, free float memiliki dampak langsung terhadap tingkat likuiditas saham. Emiten dengan porsi free float besar cenderung memiliki transaksi yang lebih aktif karena jumlah saham yang tersedia di pasar cukup banyak. Kondisi ini memungkinkan investor melakukan jual beli tanpa memicu perubahan harga yang signifikan.
Sebaliknya, saham dengan free float rendah berpotensi memiliki likuiditas terbatas. Dalam kondisi tersebut, transaksi dalam jumlah kecil sekalipun dapat memicu lonjakan harga yang tajam. Dampaknya, volatilitas meningkat dan harga saham berisiko tidak mencerminkan fundamental perusahaan.
Tak hanya itu, free float juga menjadi pertimbangan utama bagi investor institusi. Investor besar umumnya memilih saham dengan likuiditas tinggi agar dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa mengganggu harga pasar. Karena itu, saham dengan free float besar dinilai lebih kredibel dan menarik di mata pasar.
Dalam upaya memperkuat struktur ini, BEI melakukan pembaruan melalui Peraturan Bursa Nomor I-A serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Salah satu poin utama adalah penyesuaian batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15 persen dari total saham.
Selain itu, BEI juga menerapkan skema baru untuk pencatatan saham perdana berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering free float sebesar 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan profil perusahaan dengan kebutuhan likuiditas di pasar.
BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 hingga 15 persen harus memenuhi batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, diharapkan tercipta pasar yang lebih transparan, kompetitif, serta mampu menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun global.
Bagi investor ritel, pemahaman terhadap free float menjadi penting dalam menyusun strategi investasi. Saham dengan free float besar umumnya menawarkan stabilitas dan kemudahan transaksi, cocok untuk investasi jangka panjang. Sebaliknya, saham dengan free float kecil berpotensi memberikan keuntungan cepat, namun dengan risiko fluktuasi harga yang lebih tinggi.
Dengan kebijakan baru ini, BEI menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar modal yang sehat, likuid, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.














