Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap peredaran obat keras ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS dan TX yang diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran, petugas langsung melakukan penyergapan saat paket diterima oleh AS, yang kemudian mengarah pada TX sebagai pemilik barang. Obat tersebut diketahui dibeli melalui media sosial.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga berujung pada kematian.
BBPOM mencatat, penyalahgunaan OOT kini menjadi salah satu ancaman serius, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Peredaran obat-obatan tersebut kerap dilakukan secara ilegal melalui platform digital, sehingga sulit terdeteksi tanpa pengawasan intensif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pihak BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat-obatan, terutama melalui media sosial atau jalur tidak resmi.
“Pastikan membeli obat di sarana resmi seperti apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras wajib menggunakan resep dokter,” tegas Yogi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras yang semakin marak dan menyasar berbagai lapisan usia.














