Jakarta, Jurnalekbis.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa kritik yang selama ini disampaikan berbagai pihak bukan ditujukan untuk menolak program MBG, melainkan untuk memperbaiki tata kelola yang dinilai bermasalah dan rentan terhadap praktik korupsi.
“Program makan bergizi gratis harus tetap dilaksanakan karena merupakan program yang baik dan telah dijanjikan kepada rakyat. Yang kami kritik adalah tata kelolanya yang selama ini amburadul dan diduga membuka ruang korupsi,” kata Mahfud melalui podcasnya.
Menurutnya, keputusan Kejaksaan Agung menahan para tersangka menjadi bukti bahwa dugaan penyimpangan yang selama ini disuarakan publik bukan sekadar isu tanpa dasar.
Mahfud menyebut berbagai persoalan dalam pengelolaan MBG sebenarnya telah menjadi sorotan masyarakat selama berbulan-bulan. Namun, berbagai kritik dan laporan yang muncul dinilai belum mendapat respons memadai sehingga menimbulkan kekecewaan publik.
Ia menyoroti dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa pendukung program MBG, mulai dari kendaraan operasional, perangkat teknologi informasi, tablet, televisi hingga berbagai sarana penunjang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Isu pengadaan barang dan jasa ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Bahkan ada dugaan pengadaan teknologi informasi dengan nilai sangat besar yang terus dipersoalkan publik,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG yang disebut berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara. Menurutnya, praktik semacam itu dapat menyebabkan dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berkurang sebelum sampai kepada penerima manfaat.
Akibatnya, kualitas layanan MBG di sejumlah daerah disebut tidak sesuai standar. Mahfud menyoroti berbagai laporan mengenai kualitas makanan yang dipersoalkan masyarakat, termasuk kasus keracunan yang sempat mencuat di beberapa wilayah.
Ia menduga adanya praktik kickback atau pemberian imbalan tertentu dalam proses pengadaan proyek yang kemudian berdampak pada rendahnya kualitas pelaksanaan program di lapangan.
“Kalau ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan pihak pelaksana untuk mendapatkan proyek, maka kualitas layanan berpotensi dikorbankan agar biaya tersebut bisa tertutupi,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menilai langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ke depan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung generasi muda Indonesia.
Mahfud juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada kasus yang saat ini sedang diproses. Ia mendorong penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyimpangan lain yang telah muncul dalam sejumlah persidangan maupun laporan publik.
“Ketika ada informasi yang disampaikan secara terbuka, lengkap dengan data, waktu, maupun pihak yang disebutkan, maka itu patut ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia berharap pengusutan kasus dugaan korupsi MBG dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dengan proses hukum yang berjalan, Mahfud berharap kepercayaan masyarakat terhadap program MBG dapat kembali meningkat, sementara tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia tetap dapat diwujudkan secara optimal.














