Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial B (29), terduga pelaku pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di jalan utama Kecamatan Masbagik, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 12 Maret 2026. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial S, seorang pelajar asal Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
“Pelaku kami tangkap di pinggir jalan utama Kecamatan Masbagik tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WITA, di wilayah jalan Karang Baru, Kecamatan Terara hingga kawasan hutan di Kecamatan Wanasaba.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dijemput oleh seorang saksi dan diajak menuju kawasan Pantai Suryawangi, Labuhan Haji, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat korban dan saksi berada di lokasi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri mereka.
Pelaku kemudian menegur korban dan saksi karena berada di luar rumah pada malam hari. Selanjutnya, pelaku memerintahkan keduanya untuk mengikuti dirinya dan meminta mereka menyerahkan telepon genggam.
Dalam perjalanan, pelaku memisahkan korban dari saksi dengan alasan agar saksi tidak ikut ditangkap. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga dini hari dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Namun, pelaku justru membawa korban ke kawasan sepi di pinggir hutan di Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba. Di lokasi tersebut, korban diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menuruti kehendak pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengembalikan ponsel milik korban, namun tidak mengembalikan milik saksi. Pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix, satu senjata tajam jenis parang, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun rangkaian tindak pidana lainnya.Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di wilayah Lombok Timur. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari.














