HukrimNusantara

Tetangga Curi Sapi Hamil Rp12,5 Juta, Modusnya Pura-pura Cari Burung

×

Tetangga Curi Sapi Hamil Rp12,5 Juta, Modusnya Pura-pura Cari Burung

Sebarkan artikel ini
Tetangga Curi Sapi Hamil Rp12,5 Juta, Modusnya Pura-pura Cari Burung
Pelaku pencurian sapi berinisial IMS (50) saat diperiksa anggota Polsek Petang di kediamannya di Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali.

Badung, Jurnalekbis.com  – Aksi pencurian seekor sapi betina yang sedang bunting di Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap jajaran Polsek Petang. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri yang nekat mencuri ternak senilai Rp12,5 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Pelaku berinisial IMS (50) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sapi milik I Made Kertayasa (50), warga Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2026 dan sempat membuat korban kehilangan salah satu ternak andalannya.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati satu ekor sapi betina miliknya hilang dari kandang saat hendak berangkat bekerja ke kebun. Saat itu, korban memelihara dua ekor sapi, terdiri dari satu sapi jantan dan satu sapi betina yang sedang hamil.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging.

Ketika mengecek kandang pada pagi hari, korban hanya menemukan sapi jantan. Sapi betina yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada. Korban kemudian berupaya mencari ke sejumlah kebun di sekitar lokasi, termasuk area milik tetangga, namun hasilnya nihil.

Merasa menjadi korban pencurian, I Made Kertayasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petang. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Unit Reserse Kriminal Polsek Petang kemudian mengamankan IMS di kediamannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum beraksi ia lebih dahulu mengamati kondisi sekitar kandang korban. Untuk menghindari kecurigaan warga, IMS berpura-pura mencari burung liar di area kebun sambil memantau situasi.

Baca Juga :  Wabup KLU Turun Tangan, Bendungan Empas yang Jebol Diperkuat 30 Bronjong

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku menuntun sapi betina yang sedang bunting tersebut keluar dari kandang dan membawanya ke rumahnya.

Kapolsek Petang AKP I Putu Darma Santika mengatakan tersangka telah merencanakan aksinya. Bahkan, pelaku diduga melakukan pencurian ternak di dua lokasi berbeda.

“Pelaku mengatakan sapi lepas dengan sendirinya, seolah-olah diamankan dan dituntun ke rumahnya. Setelah situasi dianggap aman, sapi itu akan dipelihara terlebih dahulu. Jika tidak ada yang mencari atau komplain, rencananya sapi tersebut akan dijual,” kata AKP I Putu Darma Santika, Senin (8/6/2026).

Menurut Kapolsek, pelaku dan korban masih tinggal dalam satu desa. Selain kasus yang menimpa I Made Kertayasa, tersangka juga diduga melakukan pencurian sapi di lokasi lain di luar Desa Petang.

Baca Juga :  SJP, Validitas Data Penerima Bantuan Sosial Paling Utama

“Pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Pelaku melakukan pencurian sapi di dua lokasi berbeda, satu di antaranya berada di luar desa,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina berwarna cokelat kekuningan yang sedang bunting serta seutas tali plastik berwarna biru sepanjang sekitar satu meter.

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian ternak lain yang dilakukan pelaku di wilayah Badung dan sekitarnya. (S. Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *