Lombok Utara, Jurnalekbis.com– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat tetap aman setelah tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut sempat terdampak persoalan hukum sengketa lahan.
PT Pertamina Patra Niaga kini mengambil alih operasional tiga SPBU di Kecamatan Kayangan, Pemenang, dan Tanjung untuk mencegah terganggunya distribusi BBM kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, mengatakan langkah cepat Pertamina menjadi solusi penting agar aktivitas masyarakat tidak lumpuh akibat potensi kelangkaan BBM.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pertamina yang sudah berkenan menangani operasional tiga SPBU yang sempat ditutup beberapa waktu lalu akibat keputusan pengadilan,” ujar Sahabudin, Rabu (29/4).
Pengambilalihan operasional tersebut tertuang dalam dokumen resmi PT Pertamina Patra Niaga Nomor: 374/PND800000/2026-S3. Adapun SPBU yang kini berada di bawah kendali langsung Pertamina meliputi SPBU 54.833.09 di Kecamatan Kayangan, SPBU 54.883.05 di Pemenang, serta SPBU 54.833.12 di Tanjung.
Langkah itu dilakukan menyusul eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 15 April 2026 terkait sengketa lahan yang melibatkan pengelola sebelumnya.
Pemkab Lombok Utara menegaskan prioritas utama saat ini adalah menjaga hak masyarakat memperoleh akses energi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
“Pertamina juga sudah memberikan surat edaran terkait hal itu. Harapan kami tentu permasalahan ini bisa secepatnya selesai agar pelayanan kembali normal tanpa kendala distribusi,” katanya.
Dalam klausul kemitraan operasional SPBU, Pertamina memiliki kewenangan mengambil alih sementara operasional apabila pengelola menghadapi persoalan hukum atau sengketa yang berdampak terhadap distribusi BBM.
Pemerintah daerah pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan karena stok BBM dipastikan tersedia dan distribusi tetap berjalan normal di bawah pengawasan langsung PT Pertamina Patra Niaga.
Pengambilalihan operasional ini dinilai menjadi langkah darurat untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan yang selama ini bergantung pada tiga SPBU tersebut untuk kebutuhan harian masyarakat maupun sektor pariwisata.














