BisnisHukrim

SP-2 Terbit, Pembangunan Tower di Bongancina Terancam Disanksi

×

SP-2 Terbit, Pembangunan Tower di Bongancina Terancam Disanksi

Sebarkan artikel ini
SP-2 Terbit, Pembangunan Tower di Bongancina Terancam Disanksi

Buleleng, Jurnalekbis.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), pemerintah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pihak pengembang karena proyek tersebut dinilai masih memiliki persoalan perizinan.

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 yang diterbitkan pada Kamis (11/6/2026) itu ditujukan kepada Direktur PT Tower Bersama selaku pelaksana pembangunan tower di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu.

Penerbitan SP-2 dilakukan setelah hasil inventarisasi dan pengamatan lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang serta belum lengkapnya dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses perizinan proyek masih belum tuntas. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, pengembang masih berada dalam tahap pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga :  PLN Nyalakan Semangat FORNAS VIII di NTB

“Perizinan yang dimiliki: Proses kepengurusan KKPR dan belum memiliki PBG dan SLF,” demikian bunyi keterangan dalam surat peringatan tersebut.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pengembang untuk menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Selain itu, Dinas PUPR Perkim menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin utama diterbitkan oleh instansi berwenang melalui sistem perizinan yang berlaku.

“Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tulis Dinas PUPR Perkim dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Viral di NTB, Celor Kupi Hadirkan Sensasi Ngopi dari Atas Motor

Langkah tegas pemerintah ini merupakan tindak lanjut setelah Surat Peringatan Pertama yang sebelumnya telah dilayangkan tidak diindahkan secara maksimal oleh pihak pengembang. Karena itu, pemerintah meningkatkan status peringatan menjadi SP-2 sebagai bagian dari mekanisme penegakan aturan.

Tak hanya meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan, pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi administratif lanjutan apabila pengembang kembali mengabaikan peringatan yang diberikan.

“Dalam hal setelah jangka waktu yang diberikan Saudara tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), maka akan ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya secara bertahap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi kutipan lain dalam surat tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, salinan SP-2 turut disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, serta Perbekel Desa Bongancina.

Baca Juga :  Warga Demo SPBE di Lombok Barat, Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Polemik pembangunan tower ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas proyek yang telah berjalan. Terbitnya SP-2 semakin memperkuat sorotan terhadap kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang.

Kini warga menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah setelah masa tenggat tujuh hari berakhir. Apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi, pengembang berpotensi menghadapi sanksi administratif yang lebih berat sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepastian hukum, ketertiban lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *