BisnisHukrim

BI NTB: Belanja Pakai Uang Mainan Bisa Dipidana

×

BI NTB: Belanja Pakai Uang Mainan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
BI NTB: Belanja Pakai Uang Mainan Bisa Dipidana

Mataram, Jurnalekbis.com – Penggunaan uang mainan sebagai alat pembayaran kembali menjadi perhatian serius. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tindakan membelanjakan uang mainan untuk memperoleh barang atau jasa bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena menggunakan alat pembayaran yang tidak sah.

Kepala Perwakilan BI NTB, Hario K. Pamungkas, mengatakan uang mainan seharusnya memiliki perbedaan yang sangat jelas dengan uang Rupiah asli. Perbedaan itu meliputi ukuran, desain, tulisan penanda, hingga gambar yang digunakan sehingga tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Uang mainan itu idealnya tidak boleh memiliki gambar dan ukuran yang sama dengan Rupiah. Setahu saya, biasanya gambarnya diganti tokoh kartun seperti Mickey Mouse. Namun, jika pada perjalanannya uang tersebut tetap digunakan untuk bertransaksi, itu sudah masuk kategori penipuan karena membeli barang bukan dengan alat pembayaran yang sah. Di titik itulah tindakan pidana terjadi,” ujar Hario, Kamis (11/6).

Baca Juga :  8 Pelaku Curat Gas 3 Kg di Mataram Ditangkap, 12 Tabung Gas Diamankan

Menurutnya, maraknya uang mainan yang dibuat menyerupai Rupiah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Modus tersebut umumnya menyasar pedagang kecil, pemilik warung kelontong, maupun pelaku usaha yang bertransaksi pada malam hari ketika kondisi pencahayaan kurang memadai.

Karena itu, BI mengimbau produsen uang mainan agar tidak membuat produk yang menyerupai uang asli. Desain, ukuran, maupun unsur visual harus dibuat berbeda agar masyarakat dapat langsung mengenali bahwa benda tersebut hanya untuk keperluan bermain.

“Kami menyarankan produsen tidak menyamakan ukuran maupun gambar dengan Rupiah asli. Paling tidak, secara garis besar gambarnya dibedakan, tidak mencantumkan frasa Bank Indonesia, dan ukurannya diperkecil agar masyarakat langsung tahu bahwa itu hanya mainan,” katanya.

Di sisi lain, BI NTB terus menggencarkan edukasi melalui gerakan Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah, bukan sekadar mengenali uang palsu ataupun uang mainan.

Baca Juga :  Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pangkalan di Sumbawa Diputus Pertamina

Hario menjelaskan, masyarakat perlu membiasakan diri menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) setiap kali menerima uang tunai.

Pada tahap Dilihat, masyarakat diminta memperhatikan perubahan warna serta keberadaan benang pengaman. Selanjutnya Diraba, dengan merasakan tekstur cetakan yang kasar pada bagian tertentu uang asli. Sementara Diterawang, dilakukan untuk memastikan adanya tanda air (watermark) dan gambar saling isi yang menjadi fitur keamanan Rupiah.

“Kami selalu mensosialisasikan ciri keaslian uang Rupiah, bukan ciri uang palsu. Jika metode 3D diterapkan dan ada salah satu unsur yang hilang, apalagi ketiganya tidak ada, maka uang tersebut patut diragukan. Pada uang mainan, saya yakin fitur pengaman seperti cetakan kasar atau tanda air itu pasti tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Tips Belanja Aman di Online: Hindari Penipuan dan Nikmati Pengalaman Belanja yang Menyenangkan

Untuk memperkuat pengawasan, BI NTB juga membangun sinergi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan maupun penindakan dugaan peredaran uang yang diragukan keasliannya.

Dalam aspek pencegahan, BI memberikan edukasi teknis kepada aparat kepolisian mengenai cara memastikan keaslian uang Rupiah. Sedangkan pada proses hukum, BI berperan sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan ahli terkait keaslian barang bukti.

“Sinergi ini sangat efektif. BI memegang peran krusial sebagai pihak yang memiliki keahlian dan otoritas hukum untuk menentukan secara mutlak apakah suatu barang bukti merupakan uang asli atau uang yang diragukan keasliannya,” pungkas Hario.

BI berharap meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri Rupiah asli dapat mencegah praktik penipuan menggunakan uang mainan maupun uang yang diragukan keasliannya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *