Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Polres Lombok Barat resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial N alias S (70) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Heddy Permana Putra, mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy, Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di rumah milik tersangka di Kecamatan Kuripan. Korban yang masih berusia 11 tahun diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian, korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Lombok Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Tak lama setelah laporan diterima kepolisian, terduga pelaku memilih mendatangi Polres Lombok Barat untuk mengamankan diri. Langkah itu dilakukan guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik maupun aksi massa di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan telah menghasilkan alat bukti berupa keterangan para saksi, Visum et Repertum dari dokter, keterangan ahli psikologi mengenai kondisi korban, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas Iptu Heddy.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap N alias S.
Penetapan tersangka mengacu pada laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026, sementara proses pemenuhan alat bukti utama dirampungkan pada 18 Juni 2026 sebelum dilakukan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lombok Barat menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian keluarga untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan.














