Eksekusi Hotel Arianz Mataram, Ahli Waris Bentangkan Foto Prabowo

Eksekusi Hotel Arianz Mataram, Ahli Waris Bentangkan Foto Prabowo

Mataram, Jurnalekbis.com — Eksekusi aset Hotel Arianz Mataram berlangsung ricuh pada Senin setelah pemilik dan sejumlah ahli waris berupaya menghalangi tim jurusita Pengadilan Negeri Mataram. Ketegangan terjadi ketika petugas hendak memasuki hotel untuk mengosongkan bangunan dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.

Situasi semakin memanas ketika ahli waris membentangkan spanduk bergambar Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk permintaan perhatian dan pertolongan atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Pintu masuk hotel berhasil dibuka paksa, proses pengosongan dilanjutkan. Sejumlah barang dari dalam hotel dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut.

Panitera Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Anak Agung Nyoman Diksa, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan proses lelang atas aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit Bank BNI.

“Karena tidak bisa bayar hutang, maka Bank BNI mengajukan lelang ke KPKNL Mataram terhadap objek ini sebagai jaminan hutang di Bank BNI,” kata Nyoman.

Baca Juga :  Ratusan Pelanggan Krida Rasakan Sensasi Jadi Pembalap

Menurut dia, objek tersebut kemudian dimenangkan PT Prima Hotel dalam proses lelang. Pihak keluarga sebelumnya mengajukan gugatan dan bantahan terhadap proses tersebut.

Namun, Nyoman menegaskan upaya hukum yang diajukan tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Ada gugatan, namun gugatan tidak menangguhkan eksekusi. Berlawanan ada bantahan, tidak menangguhkan eksekusi,” ujarnya.

Karena itu, Pengadilan Negeri Mataram tetap menjalankan eksekusi.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak Hotel Arianz, Sofyan Dwi Risky, menyatakan keluarga mempersoalkan status tanah dan bangunan yang menurutnya merupakan aset pribadi almarhum Gede Angke, bukan aset perusahaan pengelola hotel.

Sopyan menjelaskan, pengelolaan hotel bermula dari kerja sama operasional pada 2017. Saat itu, hotel yang sebelumnya memiliki 36 kamar kemudian dikembangkan menjadi 96 kamar. Pembiayaan pengembangan tersebut kemudian berkaitan dengan fasilitas kredit perbankan.

Baca Juga :  Waspada! Modus Penipuan DJP Semakin Canggih, Ini Cara Menghindarinya

Persoalan muncul setelah salah satu pengurus perusahaan mengundurkan diri dan kredit kemudian mengalami kemacetan pada 2024. Menurut Sopyan, keluarga menilai tanah dan bangunan hotel tidak semestinya diperlakukan sebagai aset perusahaan karena kepemilikannya berada pada almarhum Gede Angke.

Gede Angke meninggal dunia pada Januari 2025. Sopyan juga mempersoalkan proses pemberitahuan terkait kredit dan lelang kepada ahli waris.

Ia mengatakan, sehari sebelum lelang, salah satu ahli waris berupaya menyelesaikan kewajiban perbankan untuk mempertahankan aset keluarga. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak diterima pihak bank karena diminta melunasi kewajiban secara penuh.

“Yang kami sayangkan, proses peradilan masih berlangsung, tetapi eksekusi tetap dilakukan,” kata Sofyan.

Pihak keluarga saat ini disebut masih menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk gugatan pihak ketiga dan perlawanan. Sofyan mengklaim perkara tersebut telah berjalan berbulan-bulan di pengadilan.

Baca Juga :  Bulog NTB Fokus Distribusi Beras SPHP Tekan Harga di Pasar

Meski terjadi penolakan di lokasi, proses eksekusi akhirnya tetap berlangsung. Barang-barang dari dalam Hotel Arianz dikeluarkan secara bertahap dan diangkut menggunakan truk.

Peristiwa ini memperlihatkan dua posisi hukum yang berseberangan: pengadilan menjalankan eksekusi berdasarkan hasil lelang yang dinyatakan tetap dapat dilaksanakan, sementara keluarga pemilik aset masih mempertahankan haknya melalui jalur perlawanan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *