Mataram, Jurnalekbis.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Nusa Tenggara Barat melampaui target hingga akhir April 2026. Hingga 28 April 2026, sebanyak 179.064 wajib pajak di NTB telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan atau mencapai 110,44 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, dalam kegiatan media gathering yang digelar untuk memperkuat sinergi dengan media dalam penyebarluasan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif.
“Realisasi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara menunjukkan tren positif yang didukung aktivitas ekonomi domestik,” kata Judiana.
Dalam kesempatan itu, DJP juga mengumumkan relaksasi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan periode libur Hari Raya pada Maret lalu.
Selain fokus pada kepatuhan wajib pajak, DJP Nusra juga memperkuat transformasi layanan digital. Salah satunya melalui penambahan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak.
Fitur tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan satu pemberi kerja dan laporan SPT nihil serta normal atau bukan pembetulan.
“Wajib pajak kini bisa melapor melalui telepon seluler tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya.
Tak hanya itu, DJP juga menghadirkan fitur Coretax Form sebagai alternatif ketika wajib pajak mengalami kendala jaringan internet saat melapor SPT Tahunan. Fitur ini dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil, baik yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha maupun pekerjaan bebas.
Di sisi lain, Kanwil DJP Nusra mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Modus yang kerap digunakan pelaku yakni meminta share screen hingga mengarahkan wajib pajak membuka tautan tertentu untuk memperoleh data sensitif.
“DJP tidak pernah meminta password maupun kode OTP kepada wajib pajak,” tegas Judiana.
Meski saat ini terdapat penyesuaian pola kerja melalui skema Work From Home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak tetap membuka layanan tatap muka melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti Kring Pajak dan layanan WhatsApp resmi KPP untuk konsultasi perpajakan.
Melalui media gathering tersebut, DJP Nusra berharap sinergi dengan media dapat meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat.














