BisnisEkonomi

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp886,8 Miliar, Tumbuh 18,38 Persen di Awal 2026

×

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp886,8 Miliar, Tumbuh 18,38 Persen di Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp886,8 Miliar, Tumbuh 18,38 Persen di Awal 2026

Mataram, Jurnalekbis.com — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan tren positif pada awal 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp886,88 miliar hingga 30 April 2026 atau 22,73 persen dari target tahunan.

Angka tersebut tumbuh 18,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Capaian itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, dalam kegiatan Media Briefing yang digelar Bank Indonesia di Hotel Prime Plaza, Mataram, Jumat (29/5/2026).

“Pertumbuhan penerimaan ini menunjukkan aktivitas ekonomi daerah masih terjaga di tengah tantangan ekonomi global dan nasional,” kata Judiana.

Penerimaan pajak di NTB masih didominasi sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari total penerimaan yang masuk, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp472,90 miliar atau 42,26 persen dari total penerimaan pajak daerah.

Baca Juga :  BI Dorong UMKM dan Desa Wisata Lombok Go Digital Lewat QRIS

Data tersebut mencerminkan konsumsi domestik masyarakat dan aktivitas usaha di NTB masih bergerak positif, terutama pada sektor perdagangan dan jasa.

Selain sektor administrasi pemerintahan, kontribusi besar juga datang dari perdagangan, akomodasi, serta usaha makan minum. Meningkatnya aktivitas wisatawan di sejumlah destinasi unggulan dinilai turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika disebut menjadi salah satu motor penggerak investasi dan industri pariwisata di NTB. Pemerintah pusat pun terus memberikan dukungan fiskal untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tersebut.

Salah satunya melalui fasilitas Tax Holiday bagi investor di KEK Mandalika sesuai PMK Nomor 237 Tahun 2020 junto PMK Nomor 33 Tahun 2021. Insentif itu diharapkan mampu meningkatkan investasi sektor pariwisata sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Udara Tidak  Diwajibkan Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor usaha tertentu, termasuk sektor pariwisata, sesuai PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi, mempertahankan tenaga kerja, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional maupun daerah.

Dalam forum itu, DJP juga memaparkan sejumlah strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan pojok pajak di ruang publik, asistensi pelaporan SPT Tahunan, pelaksanaan Kelas Pajak, hingga pengiriman surat imbauan kepada perusahaan dan instansi pemerintah.

DJP turut menggandeng Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Baca Juga :  Bulan K3 2026, Pertamina Patra Niaga Hijaukan Sekotong dengan 1.000 Mangrove

Media briefing tersebut juga dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kanwil DJPb NTB, serta sejumlah wartawan media lokal di NTB.

Pemerintah berharap sinergi antara otoritas fiskal, sektor keuangan, media, dan masyarakat dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *