Lombok Timur, Jurnalekbis.com — Polres Lombok Timur mulai mengusut serius dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan MBG dengan nilai kerugian mencapai Rp950 juta. Kasus yang dilaporkan sejak 16 Februari 2020 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026 dan dalam waktu dekat akan menetapkan status perkara ke tahap sidik penuh.
“Pada hari ini saya Kapolres Lombok Timur beserta staf memberikan informasi terkait pengaduan yang kami terima di Polres Lombok Timur. Pengaduan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2020,” ujar AKBP I Komang Sarjana saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini telah mengantongi satu nama terduga pelaku berinisial S. Polisi juga memastikan nilai kerugian dalam kasus tersebut tergolong besar dan penyelidikan masih terus berkembang.
“Kemudian tanggal 21 Mei 2026 kita terbitkan surat perintah penyidikan dan nanti tanggal 29 Mei 2026 kita akan tetapkan sidik. Untuk terduganya masih berinisial S dengan kerugian yang cukup besar,” katanya.
Menurut Kapolres, perkara tersebut merupakan pengaduan pertama yang saat ini ditangani terkait proyek MBG. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul laporan lain seiring proses penyidikan berjalan.
“Ini pengaduan yang pertama kami tangani, nanti akan berkembang. Setelah kami tetapkan tersangka kami akan publish kembali,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, polisi juga membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku. Inisial S diduga menawarkan proyek pembangunan MBG dengan iming-iming lokasi bangunan lengkap hingga siap dioperasikan.
“Modusnya, dia menjanjikan memberikan titik lokasi bangunan dan membangunkan bangunan MBG serta siap operasional,” jelas Kapolres.
Meski bangunan disebut sudah berdiri, hingga kini proyek tersebut belum dapat beroperasi sebagaimana dijanjikan kepada korban.
“Untuk bangunannya sudah ada, cuma sampai sekarang operasional belum berjalan,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman awal, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp950 juta. Nilai tersebut menjadi dasar awal penyidik dalam menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.
“Kami menerima kerugian dari terlapor itu sejumlah Rp950 juta,” tegas AKBP I Komang Sarjana.
Saat ini penyidik masih menerapkan pasal dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi belum mengungkap kemungkinan penerapan pasal tambahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Timur mengingat nilai kerugian yang besar dan lamanya rentang waktu sejak laporan awal dibuat pada 2020 lalu. Polisi memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga penetapan tersangka dilakukan secara resmi.














