HukrimNasionalNews

Nadiem Divonis 10 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

×

Nadiem Divonis 10 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

Sebarkan artikel ini
Nadiem Divonis 10 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

Jakarta, Jurnalekbis.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang menurutnya membuat total ancaman hukumannya menjadi 15 tahun apabila tidak dapat dibayarkan.

Dalam pernyataannya usai sidang, Nadiem menegaskan putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di ruang sidang.

“Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya? Dan hari ini, terjawab. Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem.

Ia mengaku sulit menerima putusan yang menurutnya tidak didasarkan pada fakta persidangan. Nadiem bahkan menyebut empat hakim yang menjatuhkan vonis tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Wartawan 'Turun Gunung'! Bersih-bersih Rinjani Sambil Edukasi Pendaki Aman

“Saya mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang memonis saya tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim. Menurutnya, hakim tersebut menyampaikan pandangan berbeda yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ungkapnya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmatinya secara pribadi.

Menurut Nadiem, seluruh fakta persidangan menunjukkan uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti kepadanya.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan ataupun saya terima,” tegasnya.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Serahkan Aspirasi Bantuan Sosial Kemensos RI di Lombok Timur Senilai Rp318, 201 Miliar

Ia juga menyatakan dana tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

Dalam pernyataannya, Nadiem mengaku kecewa karena merasa berbagai fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh. Ia menyebut banyak pihak yang mengikuti jalannya sidang, mulai dari pakar hukum hingga pegiat antikorupsi, memberikan pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.

“Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Banyak pakar hukum, pakar tindak pidana korupsi, bahkan ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor yang menyebut saya seharusnya bebas,” katanya.

Nadiem mengaku kini menggantungkan harapannya kepada masyarakat yang masih mempercayai pentingnya keadilan dan supremasi hukum. Selama satu tahun menjalani proses hukum, ia mengklaim telah berupaya membuka seluruh fakta mengenai kebijakan dan proses pengadaan Chromebook saat dirinya menjabat.

Baca Juga :  Kapal Polisi Dikerahkan, Warga Sumbawa Hanyut Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia yang masih percaya bahwa kebenaran memiliki arti dalam negara ini,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Nadiem memastikan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus membela nama baik dirinya, keluarga, serta pihak-pihak yang menurutnya telah bekerja secara profesional.

“Saya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, dan demi Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus berjuang demi kebenaran. Saya tidak akan berhenti. Mohon doa dan dukungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *