Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap 163 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 212 orang sebagai tersangka dan berhasil mengembalikan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Keberhasilan itu merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (29/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengatakan pengungkapan dilakukan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan operasi kewilayahan yang menyasar pelaku kejahatan jalanan.
“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” kata Arisandi.
Selain mengungkap ratusan kasus, penyidik juga membongkar sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan yang terjadi di jalan raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagian bertindak sebagai pelaku utama, sementara lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Arisandi menjelaskan, mayoritas aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat situasi relatif sepi. Pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, mulai dari merusak pintu, gembok, maupun jendela, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
“Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi yang minim penerangan agar pelaku lebih mudah melarikan diri setelah melakukan aksinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda NTB juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan administrasi. Pengembalian barang bukti itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pemulihan hak korban.
Menurut Arisandi, penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penadahan sesuai keterlibatan masing-masing.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami optimalkan agar angka kriminalitas dapat ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Media Subbid Penmas Bidang Humas Polda NTB, Ipda Mohammad Hatta, mengatakan konferensi pers tersebut menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan kasus kriminal kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Hatta juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Ia mengimbau pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, menghindari lokasi rawan pada malam hari, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan menjadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” kata Hatta.
Pengungkapan ratusan kasus tersebut menunjukkan bahwa kejahatan konvensional masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di NTB. Di sisi lain, keberhasilan mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan barang hasil kejahatan kepada korban menjadi indikator penting dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.














