Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., mengatakan penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan sejak kasus ini dilaporkan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan calon pekerja migran, hingga penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” ujar Kombes Pujewati dalam konferensi pers di Mataram, Senin (29/6/2026).
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya enam orang menjadi korban dalam perkara terbaru ini. Para korban direkrut dengan janji mendapatkan pekerjaan di sektor pertanian di Jepang.
Untuk mengikuti program tersebut, setiap calon pekerja diminta menyetor biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.
Menurut penyidik, tersangka diduga membangun kepercayaan para korban melalui berbagai tahapan yang menyerupai proses penempatan tenaga kerja resmi. Korban diberikan pelatihan bahasa Jepang, dibekali seragam, menerima kartu identitas pelatihan, hingga ditempatkan di lokasi penampungan.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selama menunggu kepastian, para korban bahkan dipindahkan dari satu tempat penampungan ke lokasi lainnya.
“Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana,” kata Kombes Pujewati.
Polda NTB memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Berdasarkan keterangan enam korban yang telah diperiksa, jumlah orang yang pernah berada di penampungan diduga mencapai lebih dari 40 orang.
Karena itu, kepolisian membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui layanan pengaduan yang telah disiapkan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” tegasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik perekrutan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Sebelumnya, perkara serupa telah diproses dengan tujuh korban. Sementara dalam pengembangan terbaru ditemukan enam korban lain dengan pola perekrutan yang sama.
“Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang,” jelas Kombes Pujewati.
Polisi menyebut tersangka juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin yang sah serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal.














