Jakarta, Jurnalekbis.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah sektor industri kembali meningkatkan kekhawatiran pekerja terhadap kondisi ekonomi keluarga. Untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, hingga akses informasi lowongan pekerjaan.
Program JKP merupakan bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja selama masa transisi sekaligus mempercepat mereka kembali bekerja.
Landasan hukum program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berbeda dengan bantuan sosial pada umumnya, JKP menggabungkan perlindungan finansial, peningkatan kompetensi, dan layanan penempatan kerja dalam satu paket manfaat.
Bantuan Uang Tunai Selama Enam Bulan
Manfaat pertama yang diterima peserta adalah bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Pada tiga bulan pertama, peserta memperoleh sebesar 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya, bantuan diberikan sebesar 25 persen dari upah terakhir.
Perhitungan tersebut menggunakan batas maksimal upah sebesar Rp5 juta. Apabila gaji pekerja melebihi angka tersebut, manfaat tetap dihitung berdasarkan plafon yang telah ditetapkan.
Akses Lowongan Kerja Resmi
Selain bantuan finansial, peserta JKP memperoleh layanan informasi pasar kerja melalui platform SIAPkerja milik Kemenaker.
Layanan tersebut meliputi konseling karier bersama petugas pengantar kerja untuk memetakan kemampuan, minat, dan peluang kerja yang sesuai dengan kompetensi peserta.
Peserta juga mendapatkan akses ke ribuan lowongan kerja yang telah diverifikasi sehingga lebih aman dari praktik penipuan rekrutmen.
Pelatihan Gratis Sesuai Kebutuhan Industri
Program JKP turut menyediakan pelatihan kerja tanpa biaya bagi peserta yang ingin meningkatkan keterampilan maupun mempelajari keahlian baru.
Pelatihan diselenggarakan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, maupun perusahaan yang telah terintegrasi dengan kebutuhan dunia usaha sehingga kompetensi peserta lebih relevan dengan pasar kerja.
Siapa yang Berhak Menerima JKP?
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima manfaat JKP.
Mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2021, penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, termasuk enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Program ini berlaku bagi pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi perusahaan, kerugian usaha, pailit, maupun peleburan perusahaan.
Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri, kontraknya berakhir, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia tidak dapat mengajukan manfaat JKP.
Cara Klaim JKP Kemenaker
Pengajuan manfaat dilakukan secara digital melalui portal SIAPkerja atau laman resmi JKP.
Tahap pertama dimulai dari perusahaan yang wajib melaporkan PHK kepada sistem ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan disertai dokumen pendukung.
Selanjutnya, pekerja melakukan registrasi akun, memeriksa status kelayakan, kemudian mengunggah dokumen PHK untuk mengajukan klaim.
Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, bantuan uang tunai akan ditransfer ke rekening peserta. Untuk pencairan bulan berikutnya, peserta diwajibkan aktif mengikuti konseling karier, melamar pekerjaan melalui SIAPkerja, atau mengikuti pelatihan yang direkomendasikan.
Program JKP menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja sekaligus mempercepat proses kembali bekerja di tengah tantangan dunia industri yang terus berubah.














