Reforma Agraria Bukan Karena Demo, Miq Iqbal Ungkap Alasan Sebenarnya

Reforma Agraria Bukan Karena Demo, Miq Iqbal Ungkap Alasan Sebenarnya

Mataram, Jurnalekbis.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan reforma agraria bukan dijalankan sebagai respons atas konflik pertanahan maupun aksi demonstrasi masyarakat. Menurutnya, program tersebut merupakan amanat konstitusi untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka rapat pembahasan konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7).

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, reforma agraria memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahan. Kedua, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sebagai bentuk keadilan sosial. Ketiga, membuka akses kepemilikan lahan yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Geger! Fenomena Air Sumur Nyembur Gemparkan Warga di Lombok Tengah

Menurut Iqbal, ketidakpastian status lahan yang berlangsung bertahun-tahun berpotensi memicu konflik baru dan menghambat pembangunan ekonomi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Gubernur juga menetapkan empat prinsip yang harus menjadi dasar penyelesaian konflik agraria di NTB. Langkah pertama adalah memastikan data subjek dan objek redistribusi tanah benar-benar akurat serta terintegrasi antara ATR/BPN, tata ruang, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Prinsip berikutnya ialah mencegah praktik spekulasi lahan. Pemerintah ingin memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar dimanfaatkan oleh penerima, bukan diperjualbelikan sehingga menimbulkan persoalan baru.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang,” ujarnya.

Iqbal juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemerataan akses tanah dan kelestarian lingkungan. Kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air yang menopang kebutuhan masyarakat Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.

Baca Juga :  Kota Mataram Masih Berkuasa! Persaingan Medali PORPROV XII NTB 2026 Kian Sengit

“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah,” katanya.

Selain itu, ia menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kompromi. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak bersedia menurunkan ego dan mencari titik temu.

“Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, SH, M.Si., MH, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendorong penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.

Embun menegaskan penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Desa Barabali, Satu Rumah Rusak

Rapat tersebut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat. Pemerintah berharap penyelesaian konflik di Desa Lantan dan Karangsidemen dapat menjadi model reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *