Prabowo Perintahkan PLN Atasi Listrik Padam, BBM Subsidi Tetap Tak Naik

Prabowo Perintahkan PLN Atasi Listrik Padam, BBM Subsidi Tetap Tak Naik

Jakarta, Jurnalekbis.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) untuk segera menyelesaikan persoalan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden juga menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Arahan tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden. Menurut Bahlil, isu kelistrikan menjadi salah satu pembahasan utama karena masih terdapat gangguan pasokan listrik di beberapa daerah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

“Baru saja kami selesai melakukan rapat terbatas dengan Bapak Presiden. Dalam pembahasan itu, salah satu yang kami bahas adalah persoalan PLN, persoalan listrik,” kata Bahlil kepada wartawan.

Ia mengakui masih terjadi pemadaman di sejumlah titik, terutama di Kalimantan. Karena itu, Presiden meminta kementerian dan PLN segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman di beberapa titik. Karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur bersama PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan penyelesaian gangguan listrik menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha tidak terganggu. Koordinasi antara Kementerian ESDM dan PLN juga akan diperkuat untuk mempercepat pemulihan sistem di wilayah terdampak.

Baca Juga :  Bulog Jual 1.300 Ton Jagung Pipil Ke- Koperasi Pinsar Peternak Nasional

Selain persoalan listrik, Presiden turut membahas perkembangan harga minyak mentah dunia yang dalam beberapa waktu terakhir bergerak dinamis. Fluktuasi tersebut berpotensi memengaruhi harga energi di dalam negeri apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.

Bahlil menegaskan Presiden memberikan arahan yang jelas mengenai kebijakan harga BBM. Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian harga BBM non-subsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan. Kebijakan tersebut akan mengikuti mekanisme pasar sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat ketika harga energi global melemah.

“Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, maka yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat melalui subsidi dan penerapan mekanisme pasar untuk BBM non-subsidi.

Dalam rapat yang sama, Presiden juga menerima laporan mengenai perkembangan program hilirisasi mineral dan batu bara yang dijalankan perusahaan-perusahaan nasional. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Baca Juga :  BI Catat Ekonomi NTB Bangkit di Akhir 2025, Non-Tambang Melaju 8,54 Persen

Bahlil menjelaskan sejumlah perusahaan yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban menjalankan program hilirisasi.

Menurutnya, Presiden meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

“Tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK, yang salah satu kewajibannya adalah harus melakukan hilirisasi,” kata Bahlil.

Ia menambahkan Presiden menekankan bahwa seluruh kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah apabila terdapat perusahaan yang mengabaikan komitmen tersebut.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar berjalan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Terkait pemadaman listrik di Kalimantan, Bahlil mengatakan informasi sementara yang diterima pemerintah dari PLN menunjukkan gangguan tersebut bukan disebabkan kekurangan pasokan energi listrik.

Menurutnya, penyebab utama justru berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan sistem serta jaringan kelistrikan.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya tidak ada masalah. Jadi ada pemeliharaan yang terjadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Selain pekerjaan pemeliharaan, terdapat informasi awal mengenai gangguan pada jaringan listrik yang ikut memengaruhi pasokan di beberapa wilayah.

“Bahkan ada beberapa cerita dari PLN bahwa terkait dengan jaringannya juga. Tapi kami akan selesaikan dalam waktu dekat,” kata Bahlil.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak melihat persoalan pemadaman sebagai akibat keterbatasan kapasitas pembangkit, melainkan lebih kepada aspek teknis pada sistem distribusi dan jaringan yang sedang ditangani.

Dengan tiga arahan utama Presiden—mempercepat penanganan pemadaman listrik, mempertahankan harga BBM subsidi, serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan hilirisasi—pemerintah berupaya menjaga stabilitas sektor energi nasional di tengah tantangan global. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga keandalan pasokan energi, memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus memastikan investasi di sektor pertambangan tetap berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *