Hukrim  

Viral! Video Dirut PDAM Lotim Jenguk Korban Kekerasan Seksual Diprotes LPA

Viral! Video Dirut PDAM Lotim Jenguk Korban Kekerasan Seksual Diprotes LPA

Mataram, Jurnalekbis.com – Video berdurasi sekitar 3 menit 57 detik yang memperlihatkan Direktur Utama PDAM Lombok Timur mengunjungi seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu rumah sakit di Lombok Timur menuai kritik keras. Rekaman yang diunggah melalui akun media sosial Sopyan Group dinilai berpotensi membuka ruang privat dan identitas korban yang masih di bawah umur.

Sorotan tersebut datang dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang mengingatkan bahwa perlindungan terhadap identitas anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh pihak.

Menurut Joko, niat memberikan dukungan kepada korban tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendampingan anak korban. Mau melakukan kebaikan tidak boleh dengan cara yang tidak sesuai,” kata Joko Jumadi, Selasa (4/8).

Baca Juga :  Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir Rp22 Miliar

Ia menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual memiliki hak atas kerahasiaan identitas. Karena itu, dokumentasi yang memperlihatkan kondisi korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identitasnya tidak boleh dipublikasikan.

“Ya itu tadi, ada hak atas kerahasiaan identitas anak korban, apalagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Joko mengingatkan bahwa aturan perlindungan anak telah memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan identitas anak yang menjadi korban tindak pidana seksual.

Karena itu, LPA Mataram meminta seluruh pihak lebih berhati-hati sebelum mengunggah konten yang berkaitan dengan anak, terutama korban kekerasan seksual.

“Kita mengingatkan kepada semua pihak agar bijak terkait prinsip-prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

Baca Juga :  Geger Sekotong! Mayat Hangus di Pinggir Jalan, Polisi Dalami Unsur Pembunuhan

Lebih lanjut, Joko mendesak agar video yang telah beredar di media sosial segera dihapus guna mencegah dampak psikologis yang lebih luas terhadap korban.

“Kita mohon untuk take down konten-konten seperti ini karena ini jelas tindak pidana. Maksudnya baik, tapi caranya salah,” katanya.

Menurutnya, setiap pihak yang membuka identitas korban anak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Pihak-pihak yang membuka identitas korban dapat dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara,” ungkap Joko.

Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual tidak hanya mencakup pendampingan medis dan psikologis, tetapi juga menjaga kerahasiaan identitas agar korban tidak mengalami trauma berulang akibat penyebaran informasi di ruang publik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai pemahaman terhadap aturan perlindungan anak. Publik diimbau tidak ikut menyebarkan ulang konten yang memperlihatkan korban maupun informasi yang dapat mengungkap identitasnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Pemburu Liar Badak Jawa di Ujung Kulon

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Direktur Utama PDAM Lombok Timur maupun pengelola akun yang mengunggah video terkait kritik yang disampaikan LPA Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *