Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Surpres Diserahkan ke DPR

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Surpres Diserahkan ke DPR

Jakarta, Jurnalekbis.com  — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/8/2026). Salah satu Surpres tersebut berisi pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI).

Nama Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal untuk memimpin bank sentral. Destry saat ini menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI dan calon pengganti Deputi Gubernur BI. Pemerintah turut mengirimkan Surpres mengenai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

“Secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,” kata Prasetyo Hadi seusai berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

Menurut Prasetyo, penyerahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selanjutnya, proses pencalonan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Destry Damayanti Jadi Nama Tunggal

Prasetyo memastikan pemerintah hanya mengusulkan satu nama untuk posisi Gubernur BI. Kepastian itu disampaikan setelah wartawan menanyakan apakah Presiden mengirimkan satu nama atau beberapa kandidat kepada DPR.

Baca Juga :  OJK dan Pemerintah Dorong Transformasi Pasar Modal di 2025

“Calon namanya tunggal, namanya tunggal,” ujar Prasetyo.

Ia kemudian menyebut nama Destry Damayanti sebagai kandidat yang diajukan pemerintah.

“Namanya satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti, yang sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Gubernur sementara,” katanya.

Dengan pengajuan tersebut, keputusan akhir mengenai proses pemilihan dan pengangkatan Gubernur BI selanjutnya berada di tangan DPR melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Pimpinan DPR dijadwalkan menyampaikan informasi resmi mengenai Surpres tersebut kepada publik.

Tak Hanya Gubernur BI

Surpres yang diserahkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pergantian pimpinan Bank Indonesia.

Prasetyo mengatakan pemerintah juga mengirimkan Surpres mengenai calon anggota Dewan Komisioner OJK. Lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Pemerintah juga menyerahkan daftar calon duta besar Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.

“Yang kedua adalah Surpres komisioner OJK. Yang ketiga adalah Surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat,” ujar Prasetyo.

Penyerahan Surpres tersebut menjadi bagian dari proses konstitusional antara pemerintah dan DPR dalam pengisian sejumlah jabatan strategis negara.

Pemerintah Belum Siapkan Reshuffle

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana melakukan reshuffle kabinet.

Baca Juga :  Pertumbuhan Pesat Perbankan Syariah Dukung Ekonomi Daerah

Pernyataan itu disampaikan ketika wartawan menanyakan perkembangan pengisian posisi Wakil Menteri Pertanian serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Belum, belum. Itu kan kemarin karena ada pertanyaan mengenai reshuffle, jadi sampai hari ini belum ada rencana untuk adanya reshuffle,” kata Prasetyo.

Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan mengisi posisi yang saat ini kosong apabila memang diperlukan.

Menurut Prasetyo, pengisian jabatan kosong dapat menjadi prioritas apabila Presiden memandang posisi tersebut perlu segera diisi agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Jikalau pun ada, mungkin prioritasnya adalah mengisi jabatan-jabatan yang oleh karena sesuatu hal itu sementara saat ini kosong,” ujarnya.

Ia memberikan contoh posisi Wakil Menteri Pertanian yang sebelumnya mendapat penugasan untuk membantu membenahi Badan Gizi Nasional.

Selain itu, posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga disebut Prasetyo sebagai salah satu jabatan yang mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya menghadapi perkara hukum.

Pemerintah, kata dia, belum menyampaikan keputusan mengenai siapa yang akan mengisi kedua posisi tersebut.

Bola Kini di DPR

Dengan diserahkannya Surpres, tahapan selanjutnya untuk calon Gubernur BI, calon pengganti Deputi Senior Gubernur dan Deputi Gubernur BI, calon anggota Dewan Komisioner OJK, serta calon duta besar berada pada mekanisme DPR.

Baca Juga :  Isi Buku Pelajaran Akan Dirombak, Ini 3 Sorotan Presiden

Khusus untuk posisi Gubernur BI, nama Destry Damayanti menjadi perhatian utama karena pemerintah hanya mengirimkan satu kandidat.

DPR selanjutnya akan menjalankan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum keputusan akhir mengenai pengisian jabatan tersebut ditetapkan.

Pengajuan ini sekaligus menempatkan Destry dalam tahapan formal menuju posisi definitif sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.

Pemerintah menyerahkan seluruh proses berikutnya kepada DPR.

“Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *