Mataram, Jurnalekbis.com — Dua residivis berinisial RP (34) dan LF (26) ditangkap Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB karena diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah. RP terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kanan setelah disebut melawan petugas saat hendak diamankan.
Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 30 Juli 2026, di dua lokasi berbeda. LF ditangkap di wilayah Barabali, sementara RP diburu hingga kawasan Masbagik.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan dugaan curas. Jejak pelaku kemudian terbuka setelah salah satu telepon seluler milik korban terdeteksi berada di Barabali.
“Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan,” kata Arisandi.
Bobol Jendela, Korban Dibacok
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WITA ketika Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi, Lombok Tengah.
Seorang pria diduga masuk setelah membobol jendela menggunakan parang. Aksi tersebut diketahui korban. Baiq Aprilia kemudian berteriak meminta pertolongan.
Pelaku merespons dengan membacok tangan kedua korban masing-masing satu kali sebelum melarikan diri sambil membawa tiga telepon seluler.
Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sementara Tiyas menderita luka robek di lengan kanan.
“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang,” ujar Arisandi.
Jejak Ponsel Ungkap Pelaku
Penyelidikan berkembang setelah perangkat Realme C53 milik korban terlacak di Barabali dan dikuasai seseorang berinisial D. Dari pemeriksaan, D mengaku memperoleh telepon seluler tersebut dari RP dan LF.
Keterangan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk memetakan keberadaan keduanya. LF lebih dulu diamankan dan mengakui keterlibatannya bersama RP.
Petugas kemudian mengejar RP yang diketahui berada di Masbagik. Saat proses penangkapan, RP disebut melakukan perlawanan meski telah diberikan tembakan peringatan.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku,” jelas Arisandi.
Dalam pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, melakukan pembacokan, kemudian membawa tiga handphone. Dua perangkat lainnya disebut telah dijual di lokasi berbeda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Realme C53, iPhone 13, Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi, Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang diduga dikenakan ketika menjalankan aksinya.
Kedua pelaku kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri barang bukti lain serta pihak yang diduga menerima atau membeli hasil kejahatan.
Polda NTB Ingatkan Warga Waspada
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari,” kata Kholid.
Polda NTB juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, layanan kepolisian gratis yang beroperasi selama 24 jam.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons petugas terhadap tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.













