Hukrim

Pemuda Lombok Timur Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Kos Mataram

×

Pemuda Lombok Timur Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Kos Mataram

Sebarkan artikel ini
Pemuda Lombok Timur Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Kos Mataram

Mataram, Jurnalekbis.com – Seorang pemuda berinisial LFUH (18), warga Kabupaten Lombok Timur, nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni sebuah kos di Lingkungan Karang Medain Utara, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Beruntung,

personel Polsek Selaparang bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga yang telah lebih dulu menahannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH, mengatakan kasus tersebut bermula pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu korban diketahui sedang berada di Kabupaten Lombok Timur sehingga kos yang ditempatinya dalam keadaan kosong.

Menurut hasil penyelidikan awal, terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di area kos. LFUH diketahui bukan orang asing di lingkungan tersebut karena sebelumnya pernah menumpang menginap di tempat yang sama.

Baca Juga :  Tersangka Pengedar Sabu Asal Sambelia Terancam 20 Tahun Penjara

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat informasi dari rekannya yang juga tinggal di kos tersebut pada keesokan harinya,” kata Iptu Zulharman.

Kehilangan kendaraan itu kemudian memicu kecurigaan sejumlah penghuni kos. Mereka mengingat keberadaan LFUH yang sebelumnya pernah berada di lingkungan tersebut dan diduga mengetahui situasi sekitar.

Penyelidikan warga mengarah kepada LFUH. Dugaan itu semakin menguat ketika sehari setelah peristiwa pencurian terjadi, tepatnya pada 27 Mei 2026, pemuda tersebut kembali mendatangi lokasi kos.

Kedatangannya langsung menarik perhatian penghuni kos. Beberapa saksi mengenali wajahnya dan menduga ia adalah orang yang membawa kabur sepeda motor korban. Warga bersama kepala lingkungan kemudian berinisiatif mengamankan yang bersangkutan sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Baju, Emak-emak di Mataram Ini Akhirnya Minta Maaf

Informasi mengenai penahanan terduga pelaku oleh warga segera diterima Polsek Selaparang. Tim Opsnal Unit Reskrim yang tengah melakukan penyelidikan langsung menuju lokasi.

“Mendapat informasi bahwa terduga telah diamankan warga bersama kepala lingkungan setempat, petugas langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Selaparang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek.

Langkah cepat petugas dinilai berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan terduga pelaku. Situasi di lokasi juga berhasil dikendalikan tanpa adanya insiden lanjutan.

Saat ini LFUH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Selaparang. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Gas Elpiji Dicuri, Pelaku Nyamar Pakai Mukenah di Asrama Putri

Atas dugaan tindak pidana tersebut, LFUH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut maksimal lima tahun penjara.

Polisi sekaligus mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu Zulharman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *