Mataram, Jjurnalekbis.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Selaparang membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (57) yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan menggunakan senjata tajam. Warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, tersebut ditangkap di kediamannya kurang dari 2×24 jam setelah laporan dugaan penganiayaan diterima pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh personel Polsek Selaparang di kediamannya pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kebun Jaya Barat, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 07.30 Wita.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesaat setelah menerima laporan resmi dari korban. Polisi mengumpulkan berbagai keterangan penting, baik dari korban maupun dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
“Hari ini Unit Reskrim kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Terduga diketahui berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Iptu Zulharman kepada media melalui sambungan telepon, Minggu (13/09/2026) usai penangkapan terduga.
Kronologi Kejadian di Monjok
Berdasarkan hasil himpunan keterangan kepolisian, peristiwa penyerangan tersebut bermula ketika korban berinisial N (54) berada di halaman rumah seorang rekannya di wilayah Monjok, yang kemudian bertindak sebagai saksi dalam perkara ini.
Insiden terjadi saat korban berniat pulang dan tengah bersiap di atas sepeda motornya setelah membuka pintu gerbang. Secara tiba-tiba, terduga pelaku datang menghampiri dan diduga langsung melakukan penyerangan secara fisik menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berupaya melakukan perlawanan dan menangkis serangan tersebut. Kendati demikian, ayunan senjata tajam dari terduga pelaku tetap mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraannya.
Mendengar keributan di luar, saksi yang berada di dalam rumah langsung keluar dan berteriak. Mengetahui kedatangan saksi, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban bersama pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Selaparang.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menyisir informasi di lapangan. Identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara.
“Setelah kita dengar keterangan saksi dan korban, lalu kita selidiki hingga akhirnya terduga diketahui keberadaannya. Terduga diamankan di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan menyerang korban juga ikut diamankan,” jelas Kapolsek Selaparang.
Pendalaman Motif dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, jajaran penyidik Polsek Selaparang masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penyerangan tersebut. Dari informasi awal di lapangan, korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal satu sama lain.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan pemicu pasti dari insiden tersebut sebelum pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku rampung dilaksanakan.
“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Namun terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Zulharman.
Akibat perbuatannya, penyidik Polsek Selaparang menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang jelas, terduga kita amankan kurang dari 2×24 jam,” tutup Iptu Zulharman. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Selaparang dalam merespons setiap laporan pengaduan masyarakat secara responsif serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.












