PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank Jadi Sorotan

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank Jadi Sorotan
PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank Jadi Sorotan
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com  — DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan memberhentikan H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan itu diambil secara bulat dalam rapat DPD yang diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Sabtu (17/10/2026), menyusul polemik jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dan sejumlah persoalan internal organisasi.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, memimpin rapat yang dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB. Forum tersebut membahas sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan komisaris, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.

Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian tersebut. Rachmat bersama Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi, menandatangani surat pemberhentian untuk disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan. Keputusan itu selanjutnya menunggu proses sesuai mekanisme dan kewenangan partai di tingkat pusat.

Jabatan Komisaris Jadi Pemicu Polemik

Dalam rapat tersebut, pengurus menyoroti proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut berlangsung sejak Juni 2025. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, proses tersebut tidak dikomunikasikan kepada partai, padahal Musyafirin saat itu masih tercatat sebagai pengurus DPD PDIP NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

Persoalan komunikasi itu menjadi salah satu pertimbangan pengurus dalam mengambil keputusan. Mereka menilai hubungan antara kader dan organisasi membutuhkan koordinasi, keterbukaan, serta tanggung jawab yang konsisten.

“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujar Rachmat.

Selain polemik jabatan komisaris, berita acara rapat juga mencatat sejumlah persoalan lain. Pengurus menyoroti janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada 2024 yang disebut tidak terealisasi.

Dalam Pilgub NTB 2024, PDIP mengusung Musyafirin sebagai calon wakil gubernur. Namun, menurut catatan yang dibahas dalam rapat, sejumlah komitmen politiknya menjadi persoalan internal karena dinilai belum terlaksana.

Koordinasi Pilkada Turut Disorot

Pengurus juga mengevaluasi peran Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai kurang melakukan koordinasi dan tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting, dalam kegiatan pemenangan pilkada.

Berita acara tersebut turut mencatat persoalan pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub NTB 2024.

Rachmat menegaskan, organisasi membutuhkan kerja kolektif yang berjalan melalui komunikasi dan pembagian tanggung jawab.

Materi Iklan FINAL 2026

“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sementara itu, Ruslan Turmuzi menjelaskan bahwa surat pemberhentian beserta berita acara rapat disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” pungkas Ruslan.

Keputusan DPD PDIP NTB ini menandai langkah tegas pengurus daerah dalam menyelesaikan polemik internal. Tahap berikutnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan sesuai kewenangan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *