Kursi Komisaris Musyafirin Disorot, Pakar Hukum Bicara Aturan BUMD

Kursi Komisaris Musyafirin Disorot, Pakar Hukum Bicara Aturan BUMD
Kursi Komisaris Musyafirin Disorot, Pakar Hukum Bicara Aturan BUMD
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com— Status politik H.W. Musyafirin kembali menjadi sorotan setelah posisinya sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah dikaitkan dengan statusnya di partai politik. Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026).

Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Laporan keuangan publikasi Bank NTB Syariah per Desember 2025 dan Maret 2026 juga mencantumkan namanya dalam jajaran Dewan Komisaris.

Wira mengatakan, persoalan utama bukan sekadar soal keanggotaan partai, tetapi status administratif Musyafirin di struktur organisasi politik. Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus atau memiliki status lain yang berpengaruh terhadap pemenuhan syarat jabatan.

Ketentuan mengenai persyaratan komisaris BUMD tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 38 huruf k mengatur bahwa calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Aturan pengangkatan dan pemberhentian komisaris BUMD juga diatur melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur proses seleksi serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader, masih memiliki KTA partai, dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader sekaligus mengembalikan KTA,” ujar Wira.

Menurutnya, kejelasan status tersebut penting karena komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Posisi itu, kata dia, menuntut independensi dalam menjalankan tugas.

Wira menegaskan, jika pemeriksaan administratif membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” katanya.

Di sisi lain, polemik mengenai status Musyafirin memang telah muncul di ruang publik. Sejumlah pihak meminta PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai status Musyafirin setelah ia duduk sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Materi Iklan FINAL 2026

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat sebelumnya juga menyatakan partainya akan mengambil tindakan terkait status Musyafirin. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola BUMD, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme internal partai.

Wira menilai penyelesaian polemik sebaiknya dimulai dari pemeriksaan fakta. Status Musyafirin di struktur partai perlu dipastikan secara resmi, kemudian dibandingkan dengan persyaratan jabatan komisaris berdasarkan regulasi.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *