OJK Ungkap Dilema: Pelaku Pasar Modal Bisa Didenda atau Dipidana

OJK Ungkap Dilema: Pelaku Pasar Modal Bisa Didenda atau Dipidana
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah
Materi Iklan FINAL 2026

Lombok Tengah  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya dilema dalam menentukan sanksi terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal. OJK harus memilih antara menjatuhkan sanksi administratif atau membawa perkara ke ranah pidana. Kedua jalur tersebut tidak dapat dijalankan secara bersamaan berdasarkan ketentuan hukum yang dijelaskan OJK.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan keputusan tersebut harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari nilai transaksi, besarnya kerugian investor, hingga potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

Menurut Agus, ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur mekanisme penanganan pelanggaran pasar modal melalui dua jalur penegakan hukum.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan melihat beberapa faktor, seperti nilai transaksinya, dampak kerugiannya, serta kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, OJK memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif atau dilanjutkan ke proses pidana. Namun, pilihan tersebut membawa konsekuensi hukum yang berbeda.

Jika OJK memilih jalur administratif, pelaku dapat dikenai denda sekaligus diminta mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melalui mekanisme disgorgement.

Dana tersebut nantinya berpotensi dikembalikan kepada investor yang mengalami kerugian, bukan menjadi penerimaan negara.

Agus menyebut, pendekatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam menangani sejumlah kasus yang telah diumumkan, termasuk perkara yang melibatkan pihak Brand, Cuan, dan BSSA.

Sementara itu, jika perkara langsung masuk ke jalur pidana, OJK tidak dapat lagi menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang sama. Konsekuensinya, peluang pengembalian keuntungan tidak sah melalui mekanisme administratif juga menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan.

Pidana Jadi Alternatif Terakhir

Agus mengungkapkan, OJK baru saja menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bersama para hakim Mahkamah Agung (MA). Salah satu pembahasannya menyangkut penerapan ketentuan dalam UU P2SK terkait pilihan jalur penegakan hukum di pasar modal.

Dalam diskusi tersebut, para hakim MA menyarankan agar OJK mengoptimalkan jalur administratif terlebih dahulu apabila masih memungkinkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor.

Meski demikian, Agus menegaskan, jalur pidana tetap terbuka apabila tingkat keseriusan pelanggaran memang menuntut proses hukum pidana.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga telah disiapkan. Agus menyebut Kapolri telah menyatakan kesiapan membantu proses investigasi apabila ditemukan perkara pasar modal yang perlu ditangani melalui jalur pidana.

OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Selain penegakan hukum, OJK juga mempercepat reformasi pasar modal menyusul sejumlah rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi dan integritas pasar.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat sistem pengawasan atau surveillance untuk mendeteksi indikasi manipulasi perdagangan saham.

Materi Iklan FINAL 2026

Agus menjelaskan, sistem pengawasan tersebut nantinya tidak hanya digunakan secara internal oleh bursa. Informasi mengenai indikasi aktivitas perdagangan yang mencurigakan juga akan diperluas agar investor memiliki peringatan dini sebelum mengambil keputusan investasi.

“Preventive action-nya berjalan, enforcement juga akan semakin diperkuat,” tegasnya.

OJK juga akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan BEI, termasuk melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Terkait tekanan jual investor asing, Agus menyebut aksi jual bersih (net sell) memang masih terjadi hingga Oktober. Namun, transaksi harian menunjukkan adanya investor asing yang tetap melakukan pembelian saham di tengah tekanan pasar.

Ia menilai investor yang memiliki analisis fundamental dan teknikal dapat melihat penurunan harga saham sebagai peluang investasi, bukan semata-mata alasan untuk melakukan penjualan.

OJK kini memprioritaskan penguatan transparansi, integritas, dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia. Hasil reformasi tersebut juga akan terus dikomunikasikan kepada MSCI sebelum periode evaluasi berikutnya pada April.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *