jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima, Jurnalekbis.com – Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, berhasil menangkap HA (19), seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan di Polsek Wera, Kabupaten Bima, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah pelaku menyerahkan diri melalui Polsek Sape.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto A. Matondang. Senin (18/11).
Insiden bermula saat korban, Saharudin alias Boboho (25), seorang wiraswasta asal Desa Soro, Kecamatan Lambu, bersama teman-temannya melakukan konvoi menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up. Mereka memainkan musik saat melewati gang menuju Dusun Kore, Desa Naru.
“Ketegangan muncul ketika mereka dihadang oleh seorang pria bernama Yadi, yang mempertanyakan keberadaan sebuah ponsel yang diduga dicuri. Korban menjelaskan bahwa ponsel tersebut dibawa oleh orang lain. Namun, situasi memanas ketika pelaku, HA, tiba di lokasi dan mengeluarkan sebilah belati,” jelas Franto.

Melihat kondisi berbahaya, Saharudin melompat dari mobil dan berusaha melarikan diri. Pelaku mengejar korban hingga ke dalam gang, di mana korban akhirnya terjatuh. Dalam kondisi tersebut, HA menusuk punggung kanan korban. Teman-teman korban yang kemudian menemukannya dalam keadaan terluka parah segera membawa Saharudin ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun, karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RSUD Kota Bima. Sayangnya, Saharudin meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sape oleh rekan korban,” ujar Franto.
Setelah menerima laporan, Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota segera berkoordinasi dengan Polsek Sape untuk mengamankan pelaku Penganiayaan. HA, yang telah menyerahkan diri di Polsek Sape, kemudian diserahkan kepada Tim Kaisar Hitam di Polsek Wera.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan piket Reskrim Polres Bima Kota,” ujar Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Polres Bima Kota mengimbau warga untuk mengedepankan penyelesaian damai dan jalur hukum dalam menyikapi permasalahan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, serta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang hanya akan memperkeruh keadaan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim.
Dengan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, Polres Bima Kota berharap dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.