BeritaBerita ViralHukrim

Ini Penyebab Kematian Bocah 9 Tahun Yang Dibunuh Ayah Kandungnya

×

Ini Penyebab Kematian Bocah 9 Tahun Yang Dibunuh Ayah Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram- Kasus jurnalekbis.com/tag/bocah/">bocah 9 tahun yang dibunuh oleh ayah kandungnya berinisial S (42) pada Sabtu (21/10) kemarin terus berlanjut. Penyebab kematian korban karena kehabisan oksigen setelah dicekik menggunakan sajadah oleh pelaku. Berdasarkan hasil otopsi oleh pihak kepolisian di rumah sakit Bhayangkara. Senin (23/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, bahwa pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap korban bocah 9 tahun yang diindikasi awal yaitu terjadi penganiayaan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga korban meninggal dunia.

“Hasil dari otopsi sementara dapat kami sampaikan memang ada luka memar yang dalam hal ini yang diakibatkan oleh benda tumpul, yang menyebabkan bersangkutan kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Simak Baik-Baik, Ini Tips Listrik Aman Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Benda tumpul yang dimaksud adalah sajadah, dimana berdasarkan keterangan terduga pelaku mencekik menggunakan sajadah. Sehingga pernafasan korban tersumbat ke otak maupun seluruh tubuh. Sedangkan untuk hasil yang lain pihak kepolisian masih mengganggu dari laporan dokter.

“Yang lain kita masih tunggu laporan tertulis, karena yang berkompeten dalam hal ini dokter forensik yang nanti akan memberikan kami hasil tertulis,” katanya.

Sementara ini yang bisa disampaikan adalah penyebab dari kematian korban, untuk luka dan dugaan tindak seksual/">pelecehan seksual yang terjadi masih menunggu hasil otopsi. Kendati demikian penyebab kematian korban ada kesesuaian dari hasil keterangan terduga pelaku.

“Intinya ada kesesuaian dari keterangan yang bersangkutan, nanti untuk perkembangan keseluruhan yang sudah dilaksanakan dokter forensik rumah sakit Bhayangkara akan dituangkan dalam laporan,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN NTB dan Mitra Kerja Bersinergi Perangi Narkoba, Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba!

Diketahui, dari hasil sementara jenazah korban mengalami beberapa luka-luka di beberapa titik di tubuh korban. Diantaranya lebam di leher, patah gigi sebelah kiri dan mata kanan lebam. Sementara yang bersangkutan tersangka dikenakan pasal 80 Jo 76 C,D dan E dengan ancaman 15 tahun penjara atas tindak penganiayaan hingga meninggal dunia.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan kesedihan, setelah melihat putri kesayangan, sudah tidak bernyawa di dalam ruang otopsi rumah sakit Bhayangkara Mataram, bahkan sejumlah kerabat harus menandu ibu korban, yang tidak sadarkan diri.

Terpisah, Paman korban Muhammad Taufik mengatakan pihak keluarga sudah menerima atas meninggalnya korban. Usia dilakukan otopsi pihak keluarga akan membawa pulang korban dan akan langsung dikebumikan di pemakaman sekitar.

Baca Juga :  Dua Begal Sadis Asal Woha Dibekuk Polisi

 “Ashar pemakananya kalua memungkinkan, tapi untuk proses hukum tetap jalan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *