Sumbawa Barat, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan seorang tersangka berinisial ES alias E (58). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, didampingi Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., pada Jumat (22/11/2024).
Dalam keterangannya, Iptu Kadek menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan serupa yang sebelumnya ditangani oleh Polda NTB. Korban, berinisial RL alias R (39), warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, awalnya dijanjikan bekerja sebagai baby sitter di Abu Dhabi. Namun, kenyataannya korban dipekerjakan di Libya, dengan rute perjalanan Bandara Soekarno-Hatta – Abu Dhabi – Turki – Libya.
“Tersangka menggunakan modus operandi menawarkan pekerjaan dengan iming-iming uang saku sebesar Rp 2 juta. Namun, korban akhirnya diberangkatkan ke negara yang berbeda tanpa persetujuan pihak keluarga,” ungkap Iptu Kadek.
Proses pemberangkatan korban melibatkan berbagai pihak. Setelah menjalani pemeriksaan medis di RS. Asy-Syifa Taliwang, korban diserahkan kepada SL, yang bertugas mengurus keberangkatan dari Lombok ke Jakarta. Selanjutnya, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan ke luar negeri dilakukan oleh seseorang berinisial B di Jakarta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi: Paspor atas nama RL dengan nomor E1567126, Fotokopi tiket pesawat BERNIQ bertanggal 23 Februari 2024, Surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait pemulangan PMI terkendala tujuan, Fotokopi tiket pesawat Lion Air bertanggal 27 Februari 2024, Dokumen biodata PMI atas nama RL dan N dan Foto-foto pemulangan PMI terkendala tujuan.
“Semua bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus TPPO,” jelas Iptu Kadek.
ES alias E dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Hal ini penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tutur Iptu Zainal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, terutama dari tindak kejahatan perdagangan manusia. Polres Sumbawa Barat berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperketat upaya pencegahan terhadap kasus serupa.
“Ini adalah peringatan keras bagi pelaku TPPO agar tidak bermain-main dengan hukum. Kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari eksploitasi,” tutup Iptu Zainal.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumbawa Barat berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh nyata dalam pemberantasan TPPO di Indonesia.