Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Aparat Polres Lombok Barat membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Sabtu malam (25/4/2026). Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah terhadap keramaian dan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA. Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Barat langsung mendatangi lokasi setelah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan warga tengah berkumpul menyaksikan sabung ayam yang diduga kuat disertai praktik taruhan. Kehadiran polisi secara mendadak membuat suasana seketika ricuh. Sejumlah orang yang berada di arena langsung membubarkan diri.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan menginstruksikan warga untuk segera meninggalkan area. Tidak ditemukan perlawanan dalam proses pembubaran tersebut.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat dan membubarkan kegiatan itu di tempat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan di lapangan mengedepankan cara persuasif dengan memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Hingga operasi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Warga yang sempat berkumpul telah kembali ke rumah masing-masing.
Polres Lombok Barat memastikan akan meningkatkan patroli rutin, khususnya di wilayah yang rawan dijadikan lokasi praktik perjudian. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum mereka.
Selain itu, kepolisian mengajak peran aktif tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut memberikan pemahaman kepada warga agar menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.
Polisi juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
Langkah cepat aparat ini mendapat respons positif dari warga sekitar yang berharap lingkungan mereka terbebas dari praktik perjudian dan aktivitas yang meresahkan.














