Hukrim

10 Hari Disekap & Diperkosa di Dompu, Pelaku AN Ditangkap Tim Puma Jatanras di Lombok

×

10 Hari Disekap & Diperkosa di Dompu, Pelaku AN Ditangkap Tim Puma Jatanras di Lombok

Sebarkan artikel ini
10 Hari Disekap & Diperkosa di Dompu, Pelaku AN Ditangkap Tim Puma Jatanras di Lombok

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat memback up Polres Dompu dalam memburu terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Dompu. Pelaku berinisial AN (25), warga Kecamatan Kempo, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Pulau Lombok.Kasus kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Dompu ini terungkap setelah korban berinisial NM melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Dompu pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.50 Wita.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pelaku yang dikenal dengan panggilan R. Peristiwa bermula saat korban diajak pelaku keluar rumah dengan modus hendak membeli bakso pada 11 April 2026 sekitar pukul 19.10 Wita.

Namun, alih-alih menuju tempat yang dijanjikan, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Di lokasi tersebut, korban kemudian disekap selama kurang lebih 10 hari.

Baca Juga :  Polisi Bongkar 2 Kasus Sabu di Kota Bima Sehari, 3 Terduga Diamankan

Selama masa penyekapan, korban mengalami ancaman serius dari pelaku agar tidak melarikan diri. Bahkan, pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berusaha kabur.

Lebih tragis lagi, dalam kurun waktu tersebut korban mengaku telah diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku. Keberadaan korban baru diketahui pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di rumah pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga, khususnya ibu korban, menyatakan keberatan dan menuntut pelaku diproses hukum secara tegas.Upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian. Pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB turun langsung memback up Polres Dompu untuk melakukan pencarian pelaku.

Baca Juga :  10 Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan Pemuda Lombok Tengah

Tim lebih dulu melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku atas nama ARKA NURDIN alias REKA di wilayah Seruni, Pulau Lombok.

Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tepat pukul 14.00 Wita, aparat tiba di tempat persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menegaskan bahwa pelaku telah diserahkan kembali ke penyidik Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terkait perkara tersebut, untuk pelakunya sudah diserahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lanjutan, karena TKP dan kejadian berada di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar Arisandi.

Ia menjelaskan, Tim Puma Jatanras hanya diminta membantu secara teknis dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Gondol Motor dan Laptop

“Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB diminta bantuan secara teknis untuk melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap pelaku, dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Terkait pelarian pelaku ke Pulau Lombok, Arisandi menyebut hal tersebut kemungkinan dilakukan untuk menghindari kejaran aparat.

“Bisa saja pelaku menyadari perbuatannya sehingga melarikan diri ke luar wilayah tempat kejadian. Ini yang kemudian ditelusuri oleh tim dari Dompu hingga diketahui keberadaannya di Pulau Lombok,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Dompu. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta pengawasan lingkungan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *