Mataram, Jurnalekbis.com– Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di BTN Griya Penghulu Agung 2, Ampenan, Kota Mataram. Dalam waktu singkat, tiga pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Ampenan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2023, saat pelaku utama berinisial D (24) berhasil masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur. Setelah berhasil memasuki rumah, D mengambil tiga unit laptop yang tersimpan di lemari ruang tamu. Laptop-laptop curian itu kemudian diserahkan kepada dua rekannya, ZA dan AK, untuk dijual atau digadaikan.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung cepat berkat kerja sama tim yang solid. “Tim Opsnal Polsek Ampenan berhasil menangkap pelaku D pada 23 Desember 2023 dini hari. Dari pengakuan D, kami berhasil melacak dan menangkap dua rekannya, ZA dan AK, pada hari yang sama,” ujar Iptu Lalu Arfi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ZA dan AK dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Polsek Ampenan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga. “Kami mengajak warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kejahatan serupa,” tambah Iptu Lalu Arfi.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Ampenan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kewaspadaan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.