Hukrim

Dua Pengedar Shabu di Mataram Ditangkap, Barang Bukti 5,35 Gram Disita

×

Dua Pengedar Shabu di Mataram Ditangkap, Barang Bukti 5,35 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Shabu di Mataram Ditangkap, Barang Bukti 5,35 Gram Disita
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5,35 gram.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Prekursor Narkoba dan Amankan Pelaku

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

“Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ngurah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis: Narkoba Tak Berdaya di Tangan Polres Bima!

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *