Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya empat orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba. “Untuk di Pujut, kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial R dan J, sedangkan di Praya Timur kami menangkap LAMK dan IS,” jelas IPTU Fedy dalam keterangannya di Praya pada Senin (20/1).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat bruto 5,93 gram. Pujut: Sabu seberat 2,60 gram (bruto),Praya Timur: Sabu seberat 3,33 gram (bruto)
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:2312 Dua bendel plastik transparan,Alat hisap sabu (bong), Empat buah skop, Dua unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp4.948.000
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kedua lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan para terduga pelaku.
“Kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, kami menemukan barang bukti berupa sabu dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi,” ujar IPTU Fedy.
Dalam pengungkapan ini, polisi menduga LAMK dan R berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sementara itu, IS dan J diduga merupakan penyalahguna barang haram tersebut. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Fedy menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Lombok Tengah. Selain merusak generasi muda, aktivitas ini juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Keberhasilan Polres Lombok Tengah ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika memerlukan komitmen, kerja sama, dan aksi yang tegas dari semua pihak.