BusinessFinancial

OJK Dorong Perbankan Syariah: Aset Capai Rp980 Triliun!

×

OJK Dorong Perbankan Syariah: Aset Capai Rp980 Triliun!

Sebarkan artikel ini
OJK Dorong Perbankan Syariah: Aset Capai Rp980 Triliun!

Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional guna mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang tangguh dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pada akhir tahun 2024, perbankan syariah Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88% year-on-year (yoy), dan pangsa pasar meningkat menjadi 7,72% dari 7,44% pada Desember 2023.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga

Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92% yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp753,60 triliun, meningkat sekitar 10% yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada pada kisaran 4-5%.

Pembiayaan yang disalurkan didominasi oleh sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23%. Sementara itu, penyaluran pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai sekitar 16-17% dari total pembiayaan, menunjukkan komitmen perbankan syariah dalam mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kekuatan Permodalan dan Likuiditas

Baca Juga :  UMMAT dan Disperin NTB Bersinergi Dorong Kewirausahaan Kampus

Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4%, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan. Likuiditas juga memadai, ditunjukkan oleh rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 154,52% dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 32,09%, keduanya melebihi ambang batas masing-masing 50% dan 10%.

Kualitas Pembiayaan dan Profitabilitas

Kualitas pembiayaan perbankan syariah terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 2,12% dan NPF Net sebesar 0,79%. Tingkat profitabilitas juga menunjukkan pertumbuhan positif, dengan Return on Assets (ROA) sebesar 2,04%. Hal ini mengindikasikan akselerasi bisnis perbankan syariah yang kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.

Implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah

OJK terus mendorong akselerasi industri perbankan syariah melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Sebagai bagian dari implementasi roadmap tersebut, OJK mengadakan pertemuan tahunan perbankan syariah pada tahun 2024 dan meluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, antara lain:

  • Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah: Memberikan panduan bagi bank syariah dalam menawarkan produk pembiayaan berbasis bagi hasil sesuai prinsip mudarabah.

  • Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah: Mengatur mekanisme investasi terbatas sesuai syariah dengan akad mudharabah muqayyadah, memungkinkan penyaluran dana investasi ke sektor-sektor tertentu.

  • Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Mendorong pengumpulan dana wakaf tunai melalui produk deposito, yang hasilnya dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  NTB Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lewat Cold Storage

Lima Arah Kebijakan Strategis Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, OJK menetapkan lima arah kebijakan strategis untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan model bisnis perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global:

  1. Konsolidasi Bank Syariah dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS): Mendukung proses spin-off UUS melalui koordinasi perizinan dan memfasilitasi sinergi antara Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off dengan bank induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi guna membentuk BUS dengan kapasitas besar.

  2. Finalisasi Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS): Sebagai wujud komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah di industri keuangan syariah nasional, KPKS akan berperan dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan keuangan syariah.

  3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah: Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan produk, sehingga tercipta kesamaan pandangan dalam implementasinya. Pengembangan produk dengan karakteristik syariah (shariah-based products) juga akan terus dilakukan. Beberapa pedoman yang akan diterbitkan antara lain:

    • Pedoman Pembiayaan Salam: Mengatur mekanisme pembiayaan berdasarkan akad salam, di mana pembayaran dilakukan di muka untuk pengadaan barang di masa mendatang.

    • Pedoman Pembiayaan Istishna’: Memberikan panduan terkait pembiayaan proyek atau manufaktur barang dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara bank dan nasabah.

    • Pedoman Pembiayaan Multijasa: Mengatur pembiayaan untuk berbagai jenis jasa sesuai prinsip syariah, memperluas cakupan layanan perbankan syariah.

  4. Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah: Memperluas akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah melalui sinergi dengan lembaga keuangan syariah lainnya, pemerintah, dan industri halal. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan

Baca Juga :  OJK NTB Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *