Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di depan sebuah kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dalam kasus ini, dua orang pria berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (15/02/2025), sekitar pukul 01:00 WITA. Korban, seorang pria asal Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, sedang beristirahat di sebuah warung makan yang sudah tutup di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.
“Korban saat itu sedang bermain ponsel dan kemudian tertidur di warung tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Sekitar pukul 04:00 WITA, korban terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya, yaitu iPhone 11 64GB dan Realme Note 50 4/64GB warna hitam, telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.800.000.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak salah satu ponsel yang hilang.
“Kami menemukan satu unit ponsel yang dikuasai oleh orang lain. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut berasal dari seorang pria berinisial A (39), asal Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Saat diinterogasi, A mengaku bahwa dirinya hanya disuruh menggadaikan ponsel tersebut oleh temannya, M (28), warga Dusun Bengkel Timur, Desa Bengkel. Tim Puma kemudian bergerak cepat mencari keberadaan M.
“M berhasil kami amankan di kosnya yang berada di Desa Bengkel. Dari hasil interogasi, M mengakui telah mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 64GB warna hitam dan satu unit Realme Note 50 4/64GB warna hitam.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat umum. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak lengah dalam menjaga barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi atau saat beristirahat di tempat umum,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan. Informasi sekecil apapun dapat menjadi kunci dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.