BeritaBisnisDaerahEkonomiPolitik

Komisi II DPRD Kota Mataram Nilai PT AMGM Tak Indahkan Aturan di Perpres 46 Tahun 2019

×

Komisi II DPRD Kota Mataram Nilai PT AMGM Tak Indahkan Aturan di Perpres 46 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-03-at-12.15.36-1-250x190.jpeg" alt="" width="193" height="147" />Jurnalekbis.com – Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan rapat kerja dengan Direksi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan merumuskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 Miliar, yang diduga tanpa melalui persetujuan DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman yang dikonfirmasi media membenarkan hal itu. Menurut Rachman, dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.

Dalam rapat tersebut kata dia, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.

“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tahu persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Rachman, Kamis (3/8).

Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini juga menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.

Baca Juga :  Polres Loteng Berhasil Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut

“Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah,” ujarnya.

Selaku Pimpinan, dia mengaku heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang di DPRD.

“Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tau tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.

“Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu,” imbuhnya.

Mengenai aturan lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.

Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Di dalam pasal 6 ayat tiga jelas disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan.

“Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu,” jelasnya.

Baca Juga :  6 Mahasiswa Bertindak Anarkis Disanki Wajib Lapor

Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.

“Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk,” katanya.

Ditanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak, Rachman menyebut sebaiknya membuat aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019.

Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Dirut  PT AMGM   digelar tertutup.

“Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya,” bebernya.

Kemudian soal penggunaan dana pinjaman tersebut, Rachman menyebut bahwa PT AMGM menggunakannya untuk melakukan pengerjaan fisik dan memperbaiki saluran airnya.

“Itu sudah untuk melakukan perbaikan pipa dan beberapa pengerjaan lain,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, laporan hasil rapat kerja dengan PT AMGM itu sudah disampaikan ke Pimpinan.

Baca Juga :  Perdana Diawal Tahun, BNN NTB Gagalkan Peredaran 1.105 Gram Ganja

Sayangnya, Herman saat ini belum bisa berbicara banyak kepada media terkait hal itu karena laporan tersebut baru diketahui oleh satu pimpinan saja.

Herman berjanji akan membuka hasil rapat kerja tersebut kepada media setelah menyampaikan laporannya kepada Ketua DPRD Kota Mataram.

“Karena ini baru lapor di satu pimpinan kan, kalau sudah lapor di semua pimpinan baru bisa saya pertegas,” ujarnya.

Kisruh soal pinjaman ratusan yang tak melibatkan dewan oleh PTAM Giri Menang ini sebelumnya sudah diprotes oleh kalangan DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Kalangan wakil rakyat di sana begitu tegas meminta pencopotan Dirut PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini. Ada delapan fraksi yang menyatakan sikap tegas untuk memberhentikan Zaini.

Sama halnya seperti di DPRD Kota Mataram, kalangan wakil rakyat di DPRD Lombok Barat pun belum banyak tahu mengenai pinjaman dari PTAM Giri Menang yang cukup besar ini.

Terpisah, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi mengenai hasil rapat kerja tersebut belum bisa memberikan komentarnya kendati ditelepon berkali-kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *