Hukrim

Rakernas IKADIN Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Baru

×

Rakernas IKADIN Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Rakernas IKADIN Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Baru

Lombok Barat, Jurnalekbis.com –  Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat. Rakernas ini menjadi momentum penting bagi organisasi yang memasuki usia 43 tahun, sekaligus mengangkat tema besar mengenai dinamika penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP dan rencana KUHAP baru.

Forum tersebut dihadiri pimpinan nasional IKADIN, pejabat daerah, tokoh penegak hukum, dan Ketua Komisi III DPR RI yang mengikuti secara daring. Diskusi panel yang digelar menyoroti berbagai tantangan implementasi regulasi baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menegaskan bahwa Rakernas kali ini menjadi ajang strategis bagi advokat untuk mengawal hak-hak tersangka dan terdakwa di tengah perubahan besar sistem hukum. Menurutnya, pengesahan KUHP baru membawa konsekuensi penting bagi peran advokat, terutama pada aspek pendampingan sejak tahap penyelidikan, penguatan due process, hingga mekanisme keadilan restoratif.

“Penguatan hak tersangka, pendampingan sejak penyelidikan, dan posisi advokat dalam sistem peradilan adalah poin krusial yang harus dikawal,” ujar Irpan. Ia menyebut pembahasan ini merupakan kelanjutan dari Rakernas di Bali yang juga menyoroti urgensi memperkuat Undang-Undang Advokat.

Baca Juga :  Polda NTB Tangani 31 Kasus Selama 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya menilai sinergi antara jaksa dan advokat menjadi kunci keberhasilan transisi menuju sistem KUHP baru. Ia menyebut pengesahan KUHP nasional sebagai langkah monumental dalam mengakhiri warisan hukum kolonial Belanda, namun perubahan tersebut juga menuntut adaptasi cepat, terutama pada konsep restorative justice dan living law.

“Jaksa mewakili negara, advokat mewakili hak tersangka. Keduanya harus sejalan agar kepastian hukum tetap terjaga,” tegas Wahyudi.

Gubernur NTB yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, secara resmi membuka Rakernas dan menekankan pentingnya forum tersebut sebagai ruang memperkuat reformasi hukum di daerah. Pemerintah daerah, ujarnya, berharap kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum dapat memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Dari tingkat pusat, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, melalui sambungan daring memaparkan perjalanan panjang penyusunan KUHP dan KUHAP. Ia menekankan bahwa lebih baik memperkuat advokat sebagai penjaga hak warga negara daripada membentuk lembaga pengawas baru. Ia bahkan memastikan bahwa di KUHAP baru DPR mengupayakan adanya imunitas bagi advokat saat menjalankan tugas profesi.

Sorotan paling tajam datang dari Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, yang menekankan perlunya pengawalan serius terhadap tiga hal: alat bukti, penyadapan, dan pelimpahan berkas perkara.

Maqdir mengkritisi praktik penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan relevansinya. Ia mencontohkan kasus dugaan kerugian negara yang pernah ditangani tanpa adanya perhitungan resmi dari lembaga berwenang sesuai UU Tipikor. “Jangan menetapkan tersangka hanya berdasarkan potensi kerugian,” tegasnya.

Pada aspek penyadapan, Maqdir menilai penyadapan harus dilakukan terhadap pihak yang sudah memiliki status hukum yang jelas. Ia menyinggung kasus di mana percakapan seseorang dipantau sebelum ia terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. “Ini berbahaya dan rawan salah tangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Mata Keluarga Dian Dikenal Sosok Baik dan Sopan Santun

Ia juga menyoroti praktik pelimpahan berkas perkara ketika praperadilan masih berjalan, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip fairness.

Dalam konteks KUHAP baru, Maqdir menegaskan bahwa advokat kini memiliki ruang lebih luas, termasuk hak mendampingi tersangka sejak penyelidikan maupun mendampingi saksi. Namun, ia mengingatkan bahwa pasal obstruction of justice tetap menjadi ancaman jika tidak ada komitmen aparat untuk menghormati peran advokat.

Maqdir menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum besar bagi pembaruan hukum Indonesia. “Tantangannya adalah memastikan implementasinya berjalan adil, efektif, dan manusiawi,” pungkasnya.

Rakernas IKADIN ke-40 diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memastikan transisi hukum berjalan sesuai semangat reformasi, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai pilar keadilan dalam sistem hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *